Surabaya, Swa News– Setelah sebelumnya Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun berhalangan hadir karena alasan mendampingi putranya di China, akhirnya penjadwalan ulang dilakukan.
Pemeriksaan Gubernur Khofifah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah akan dilaksanakan pada Kamis (10/7/2025) di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.
Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun 2019–2022. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Surabaya.
Dugaan keterlibatan Gubernur Khofifah mencuat kembali setelah mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, diperiksa KPK sebagai saksi pada Kamis (19/6/2025). Kusnadi, politisi PDI Perjuangan yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, menjelaskan bahwa mekanisme penganggaran dana hibah merupakan hasil pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.
“Ya pasti tahu. Orang dia yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu,” ujar Kusnadi tegas usai diperiksa.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, pada akhir tahun 2022. Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan dugaan penyimpangan dana hibah yang nilainya mencapai Rp7,8 triliun selama periode 2019–2022.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus tersebut. Dari jumlah itu, empat orang merupakan penerima suap, yang terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf institusi negara, serta 17 orang pemberi suap yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua pejabat negara.
Pingback: Dahlan Iskan Kembali Jadi Tersangka Swa News
Pingback: Fathan Subchi, Politisi PKB Resmi Nahkodai IKA PB PMII, Siap Kawal Asta Cita? Swa News