Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News – Persoalan perumahan fiktif Darul Firdaus KPRI UIN Maliki Malang semakin krusial. Sejumlah korban yang menghubungi nomor hotline +6285733342297 berharap adanya investigasi mendalam terkait aliran uang konsumen yang nilainya diperkirakan mencapai Rp19 miliar. Pasalnya, hingga kini mereka belum mengetahui ke mana aliran uang tersebut.
Salah seorang korban berinisial M, yang keluarganya merupakan dosen UIN Maliki Malang, mengatakan bahwa pertemuan terakhir para korban hanya bertujuan memverifikasi dan memvalidasi nama serta jumlah uang yang telah disetorkan. Namun, dalam kesempatan tersebut, pihak KPRI tidak menyampaikan informasi mengenai penggunaan uang para konsumen.
“Kami terakir dikumpulkan itu untuk menvirifikasi nama- nama pembeli beserta jumlah uang yang sudah disetorkan pada pihak KPRI UIN Maliki Malang, kemudian saat itu ditanya siapa yang terus berlanjut akan diganti lahan baru, dan yang mundur dijanjikan uangnya akan dikembalikan, tidak membahas soal kemana uang 19 milyar itu mengalir?,”ujarnya pada swa news, Senin (26/10/2026).
Korban lain berinisial S, yang disebut membeli dua kavling, juga mengaku heran dengan sikap KPRI UIN Maliki Malang yang dinilai tidak terbuka terkait aliran uang konsumen senilai Rp19 miliar tersebut. Ia juga mempertanyakan sikap pimpinan UIN Maliki Malang yang dinilainya belum mengambil langkah tegas untuk mendorong KPRI merealisasikan janjinya.
“Saya juga heran kenapa pihak KPRI UIN Maliki Malang tidak terbuka dengan uang milik konsumen sebesar 19 milyar itu, kalau masih tersimpan di bank ya cairkan saja, kalau misal sudah mengalir pada pihak lain ya sampaikan saja terbuka, kemana mengalirnya?, apakah ada yang mrngalir ke korporasi lain?, apakah ada yang mengalir ke pimpinan UIN?, kenapa mereka pada diam?, kok aneh, herannya lagi kenapa pimpinan UIN kok juga gak serius ikut mengawal menyelesaikan kerugian para nasabah ini, ada apa?,”ungkapnya.
Korban lainnya, yang disebut bukan berasal dari lingkungan UIN Maliki Malang, menyampaikan kemarahannya. Ia bahkan mengancam akan mengungkap pihak-pihak yang dinilainya menerima aliran uang Rp19 miliar dari konsumen perumahan tersebut.
“Tunggu saja, semua langkah untuk mendapatkan keadilan akan kami tempuh, kami bisa ajukan lewat jalur politik dengan minta RDP di DPR RI, bisa pelaporan tindak pidana, bahkan biar gamblang nanti kami minta penggunaan pasal TPPU, karena 19 milyar itu uang besar,” tegasnya.
Untuk mengklarifikasi aliran uang Rp19 miliar milik para korban, Swa News telah menghubungi pengurus KPRI UIN Maliki Malang saat itu, Umrotul Hasanah dan Badrudin. Namun, hingga berita ini ditayangkan, keduanya belum memberikan respons.
Sementara itu, Wakil Rektor III UIN Maliki Malang, Triyo Supriyanto, menyampaikan pernyataan yang menekankan pentingnya sikap adil terhadap para korban dengan segera mengembalikan uang mereka. Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat (23/10/2026). [MM]
Penulis: M. Mudzakir
Editor: Imam A. Hanifah

















