Koperasi Syariah dan Jalan Mandiri Finansial PTKIN

Koperasi Syariah dan Jalan Mandiri Finansial PTKIN

Oleh: Prof. Dr. Suhartono, S.Si., M.Kom.

Di tengah ketatnya persaingan global, ketahanan finansial sebuah perguruan tinggi tak lagi bisa semata-mata bersandar pada Tri Dharma Perguruan Tinggi. Di balik jargon-jargon akademik, ada realitas yang tak kalah penting: bagaimana kampus bertahan secara ekonomi. Ini bukan sekadar soal APBN, tetapi juga soal strategi bertahan hidup—dan berkembang. Di titik inilah, diversifikasi sumber keuangan menjadi keniscayaan. Terutama bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Koperasi Syariah dan Jalan Mandiri Finansial PTKIN

Sudah terlalu lama perguruan tinggi negeri menggantungkan hidup pada tiga tiang rapuh: alokasi dana pemerintah, kontribusi mahasiswa, dan hibah atau kerja sama eksternal. Di saat tekanan fiskal makin besar dan dunia pendidikan dituntut lebih mandiri, kita butuh terobosan. Maka, ketika wacana koperasi syariah masuk sebagai alternatif, ini bukan sekadar wacana romantik ekonomi umat. Ia adalah tawaran praksis yang patut diseriusi.

 

Lebih dari Sekadar Unit Usaha

Koperasi syariah bukanlah sekadar laci simpan-pinjam berbumbu islami. Ia berdiri di atas prinsip keadilan, tolong-menolong, dan keberkahan. Ia menolak praktik riba, menghindari spekulasi, serta membangun transaksi atas dasar kejelasan dan kesepakatan. Prinsip-prinsip seperti syirkah, mudharabah, dan musyarakah bukan hanya jargon kitab fiqh, tapi bisa jadi tulang punggung ekonomi kampus.

Lebih dari itu, koperasi syariah punya potensi sebagai inkubator bisnis, laboratorium ekonomi syariah yang nyata, serta wadah pemberdayaan ekonomi mahasiswa dan sivitas kampus. Di tengah tantangan pembiayaan pendidikan tinggi, koperasi syariah adalah peluang yang tak boleh dilewatkan.

Baca juga: Strategi Pengembangan Kampus IV UIN Malang: Menjawab Tantangan Ketahanan Pangan Lewat Teo Agro Science and Technology

Mengelola Aset, Membangun Ekosistem

UIN Maulana Malik Ibrahim Malang memiliki potensi besar: sumber daya manusia kompeten, aset lahan yang belum optimal, dan basis ideologis keislaman yang kuat. Kombinasi ini membuka ruang untuk membangun koperasi syariah yang tidak hanya bertahan, tetapi tumbuh.

Bayangkan jika kampus memiliki unit usaha halal yang mandiri—toko kebutuhan harian, jasa keuangan syariah, warung makan sehat, bahkan pengelolaan aset untuk disewakan. Pendapatan dari unit-unit ini bisa digunakan untuk membiayai beasiswa, mendukung riset, meningkatkan fasilitas pembelajaran, bahkan membiayai program kewirausahaan mahasiswa. Ini bukan mimpi. Ini adalah strategi.

Legalitas Sudah Jelas, Tinggal Mau atau Tidak

Secara regulatif, tidak ada yang menghalangi. Undang-Undang Perkoperasian, UU Sistem Pendidikan Nasional, dan PP No. 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan membuka pintu lebar untuk penggalangan dana non-akademik. Bahkan disebutkan secara eksplisit bahwa koperasi dapat menjadi salah satu alat penggerak ekonomi pendidikan.

Pertanyaannya bukan “boleh atau tidak”, tetapi “siap atau tidak”. Dan kesiapan itu bukan soal modal awal semata, tapi keberanian untuk memulai.

Dampak Positif dan Tantangan Nyata

Koperasi syariah di kampus bukan hanya akan menambah sumber pendanaan non-APBN, tetapi juga akan menciptakan efek domino positif: tumbuhnya ekosistem kewirausahaan, meningkatnya literasi keuangan syariah, hingga munculnya kultur ekonomi mandiri berbasis nilai keislaman.

Namun tentu tak tanpa tantangan. Mulai dari komitmen kelembagaan, ketersediaan SDM yang kompeten di bidang keuangan dan hukum syariah, hingga literasi keuangan sivitas akademika yang masih terbatas. Maka, implementasi koperasi syariah perlu tahap yang jelas: pembentukan tim inisiasi, penyusunan AD/ART, pelatihan pengurus, pendampingan usaha, hingga integrasi program dalam kurikulum dan magang mahasiswa.

 

Lebih dari Alternatif, Ini Jalan Kemandirian

Pendirian koperasi syariah bukan sekadar alternatif, tapi strategi utama dalam membangun kemandirian keuangan PTKIN. Ia menawarkan model bisnis inklusif, mandiri, dan bernilai ideologis. Jika dikelola dengan serius, koperasi bukan hanya akan menopang kampus, tapi mengangkat derajat ekonomi umat dari ruang-ruang kelas hingga kantin-kantin kampus.

Dan lebih penting dari semuanya, koperasi syariah adalah bentuk keberanian: untuk tidak selalu meminta-minta, untuk berdiri di atas kaki sendiri, dan untuk menjadikan nilai Islam bukan hanya doktrin, tapi dasar pijakan ekonomi kampus.

 


Prof. Dr. Suhartono, S.Si., M.Kom.

Calon Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang periode 2025–2029.

 

Leave a reply

Join Us
  • Facebook38.5K
  • X Network32.1K
  • Behance56.2K
  • Instagram18.9K

Stay Informed With the Latest & Most Important News

I consent to receive newsletter via email. For further information, please review our Privacy Policy

Advertisement

Follow
Loading

Signing-in 3 seconds...

Signing-up 3 seconds...