Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Lamongan, Swa News – Buntut panjang sengketa keputusan Kepala Desa Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Agus Mulyono, terkait kebijakannya dalam Musdesus yang melarang Ketua RT menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang kemudian digugat oleh Ketua RT, Agus Saiful Hadi, ke Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Propinsi Jawa Timur kini memasuki babak baru.
Hal ini terkait dengan terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditanda tangani Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Propinsi Jawa Timur, (9/3/2026).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: T/201/LM.37-15/0211.2025/III/2026 dan surat Nomor: T/332/LM. 37.15/0211, pihak Ombudsman menilai adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Kades Kandangsemangkon ketika membuat aturan larangan Ketua RT masuk dalam jajaran pengurus maupun pengawas KDMP.
Baca juga: Sengketa KMP Kandangsemangkon, Dinas Koperasi Pastikan Ketua RT Boleh Menjadi Pengurus!
Terkait dengan LHP Ombudsman tersebut, Saiful Hadi menyatakan telah memberikan tanggapan sesuai dengan permintaan Ombudsman.

“Ombudsman sudah mengirim Laporan Hasil Pemeriksaan pada kami, dan kami sudah menanggapi dan sudah kami kirimkan ke ombudsman, kita tunggu saja, “ujarnya pada swa news.
Gagal Ikut Diresmikan Presiden Prabowo, KDMP Kandangsemangkon Masih Mangkrak
Kabar terbaru diluar sengketa Kades Kandangsemangkon dengan beberapa Ketua RT, ternyata KDMP Kandangsemangkon yang katanya direncanakan menjadi percontohan Se- Kabupaten Lamongan, justeru tidak masuk yang ikut diresmikan secara serentak oleh Presiden Pabowo Subiyanto, (16/5/2026).
Ketua KDMP Kandangsemangkon, Miftahul Ilmi, mengungkapkan gagalnya ikut serta KDMP Kandangsemangkon diresmikan secara serentak Presiden Prabowo karena masih ada kendala proses pembangunan infrastruktur koperasi dan saat ini KDMP Kandangsemangkon masih mangkrak.
“Masih ada masalah teknis dengan bangunan KDMP Kandangsemangkon. Saya sendiri berharap persoalan yang timbul yang terkait dengan proses pembangunan koperasi itu cepat selesai,” Pungkasnya. (RZ)


















