Rabu, Februari 4, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Viral
    • Internasional
    • Peristiwa
      • Bencana
      • Kriminal
      • Trending
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • EKONOMI
    • Bisnis
    • UMKM
  • Seni Budaya
  • Sains
    • Gadget
    • Teknologi
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Gaya hidup
  • Entertainment
  • TRAVELING
    • Wisata
    • Kuliner
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Viral
    • Internasional
    • Peristiwa
      • Bencana
      • Kriminal
      • Trending
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • EKONOMI
    • Bisnis
    • UMKM
  • Seni Budaya
  • Sains
    • Gadget
    • Teknologi
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Gaya hidup
  • Entertainment
  • TRAVELING
    • Wisata
    • Kuliner
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home EKONOMI UMKM

Kades Agus Mulyono Dilaporkan ! Buntut Kisruh Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Kandang Semangkon

redaksi swanews by redaksi swanews
30/05/2025
in UMKM, Hukum dan Perpajakan, Kriminal, Nasional, Peristiwa, Trending
1
Kades Agus Mulyono Dilaporkan ! Buntut Kisruh Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Kandang Semangkon
0
SHARES
104
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Lamongan, Swa News – Babak baru dalam pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih di Desa Kandang Semangkon, Kabupaten Lamongan, memasuki fase krusial. Sejumlah Ketua RT dari wilayah setempat melayangkan surat keberatan kepada Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Lamongan, dengan tembusan kepada Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie.

Kades Agus Mulyono

READ ALSO

Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Malang Dampingi Sertifikasi Halal Puluhan Pelaku Usaha di Jabung

Publik Lamongan Geram KPK Masih Bungkam Soal Nama Tersangka Korupsi Gedung Pemkab

Polemik Koperasi Merah Putih: Ketua RT Protes, Kades Agus Mulyono Dilaporkan ke Dinas

Kades Agus Mulyono

Surat tersebut pada intinya meminta agar susunan pengurus koperasi yang telah dibentuk segera dibatalkan. Selain itu, mereka mendesak agar Musyawarah Desa Khusus diulang karena dinilai cacat hukum.

Musyawarah yang dimaksud berlangsung pada Rabu, 21 Mei 2025. Salah satu Ketua RT, Witono dari RT 03/03, menyampaikan bahwa proses tersebut jauh dari prinsip demokratis.

 “Wong proses pembentukannya itu hanya menyetujui skenario dan keinginan Kades saja. Bukan pemilihan,” ujar Witono.

 “Mulai dari pimpinan sidang dikendalikan langsung tanpa pemilihan. Padahal juklaknya jelas. Lalu Kades menafsirkan Ketua RT sebagai unsur pimpinan desa. Anehnya lagi, beberapa hari sebelumnya, Kades sudah membuat kerangka susunan pengurus koperasi. Di rapat tinggal minta disetujui.”

Baca juga:Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Kandang Semangkon Menuai Protes: Ketua RT Dilarang Jadi Pengurus

Ia juga menambahkan bahwa secara hukum, proses itu bertentangan dengan beberapa regulasi yang berlaku.

 “Peraturan tentang koperasi sudah jelas. Ada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, PP Nomor 7 Tahun 2021, dan untuk posisi Ketua RT itu sudah diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.”

Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Kandang Semangkon, Agus Mulyono, membenarkan bahwa ia memimpin rapat dan menafsirkan Ketua RT sebagai bagian dari pimpinan desa.

 “Dalam tatib disebutkan unsur pimpinan desa dilarang menjadi pengurus koperasi. Menurut saya itu mencakup semua unsur: RT/RW, BPD, bahkan Kepala Desa,” ujarnya.

Agus juga menjelaskan bahwa saat terjadi perdebatan, ia tetap meminta sidang dilanjutkan.

“Ada yang menolak, seperti Syaiful. Tapi setelah saya floorkan, saya tanya apakah bisa lanjut, ya lanjut.”

Pernyataan Agus ini memicu respons balik dari Witono. Menurutnya, Kades telah bertindak di luar kewenangannya.

 “Sejak kapan kepala desa berhak menafsirkan undang-undang? Waduh, bisa-bisa melebihi hakim Mahkamah Konstitusi dong,” ujarnya sambil tertawa.

Nada serupa juga datang dari Ketua RT 02/08, Ainur Rofik. Ia menilai tindakan kepala desa tidak hanya ngawur, tapi juga merugikan hak warga.

 “Kepala desa bikin tafsir undang-undang sendiri. Padahal yang dilarang itu ‘unsur pimpinan desa’. RT itu bukan unsur pimpinan, sudah jelas dalam UU dan Permendagri.”

Ainur juga menyoroti alasan “menjaga independensi koperasi” yang dinyatakan oleh Kades.

 “Lucunya, rapat dipimpin oleh unsur pemerintah desa dan kecamatan. Itu justru melanggar independensi dan otonomi koperasi.

Polemik Koperasi Merah Putih: Ketua RT Protes, Kades Agus Mulyono Dilaporkan ke Dinas

Sementara itu, Ketua RT 02/09, Syaiful Hadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyampaikan surat resmi ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro. Semua pihak, katanya, dijadwalkan untuk dipanggil pada Senin, 2 Juni 2025.

 “Kami apresiasi respon cepat dari Plt. Kepala Dinas. Ini penting karena dugaan pelanggaran Undang-Undang oleh Kades Agus Mulyono cukup serius,” ujarnya.

Syaiful menegaskan, posisi RT se-desa tetap berpegang pada peraturan yang berlaku.

“Kami tunduk pada Undang-Undang, bukan pada tafsir atau asumsi pribadi. Justru biar nanti Kades tahu aturan mainnya di pertemuan itu.”

(ANS)

Kades Agus Mulyono

Tags: Agus MulyonoDesa Kandang SemangkonDinas KoperasiKabupaten LamonganKoperasi Merah Putih

Related Posts

Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Malang Dampingi Sertifikasi Halal Puluhan Pelaku Usaha di Jabung
Pendidikan

Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Malang Dampingi Sertifikasi Halal Puluhan Pelaku Usaha di Jabung

02/02/2026
Publik Lamongan Geram KPK Masih Bungkam Soal Nama Tersangka Korupsi Gedung Pemkab
Trending

Publik Lamongan Geram KPK Masih Bungkam Soal Nama Tersangka Korupsi Gedung Pemkab

02/02/2026
Kamaruddin Amin, Sekretaris Jenderal Kemenag RI
Pendidikan

Kamaruddin Amin, Sekretaris Jenderal Kemenag RI Dituntut Mundur

01/02/2026
Hari Ini KPK Periksa Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Apa Langsung Ditahan?
Kriminal

Hari Ini KPK Periksa Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Apa Langsung Ditahan?

30/01/2026
Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Kriminal

Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan 2017–2019, KPK Tetapkan 4 Tersangka Siapa Saja?

30/01/2026
Mahfud MD bongkar kesalahan Yaqut
News

Mahfud MD Bongkar Kesalahan Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

21/01/2026
Next Post
Membentuk Lulusan Unggul dari Kampus Ulul Albab: Strategi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Menjawab Tantangan Zaman

Membentuk Lulusan Unggul dari Kampus Ulul Albab: Strategi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Menjawab Tantangan Zaman

Comments 1

  1. Ping-balik: Gawat ! Camat Dipanggil Kepala Dinas Koperasi Terkait Kisruh Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Kandang Semangkon Swa News

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Kamaruddin Amin, Sekretaris Jenderal Kemenag RI

Kamaruddin Amin, Sekretaris Jenderal Kemenag RI Dituntut Mundur

01/02/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025
Menjelang Pemilihan Rektor UIN Maliki Malang, Suhu Politik Mulai Memanas, Agus Maimun Deklarasi, FITK Pecah?

Menjelang Pemilihan Rektor UIN Maliki Malang, Suhu Politik Mulai Memanas, Agus Maimun Deklarasi, FITK Pecah?

13/02/2025
Dangdutan Isra Mi’raj di Banyuwangi

MUI Akan Membawa Dangdutan Isra Mi’raj di Banyuwangi ke Jalur Hukum? 

19/01/2026
Cahyanto Hendri Wahyudi Dipercaya Menjabat Kadis Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi

Cahyanto Hendri Wahyudi Dipercaya Menjabat Kadis Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi

23/01/2026

EDITOR'S PICK

Proyek Strategis BPI Danantara, Ekonom: Risiko Besar dan Rebutan Duit

Proyek Strategis BPI Danantara, Ekonom: Risiko Besar dan Rebutan Duit

25/02/2025
Heboh! Yai MIM Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Heboh! Yai MIM Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pornografi

08/01/2026
Tragedi Koper Merah Ngawi: Polisi Ungkap Identitas Korban Mutilasi

Tragedi Koper Merah Ngawi: Polisi Ungkap Identitas Korban Mutilasi

24/01/2025
DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp 2,1 Triliun untuk BPJPH, 3,5 Juta Sertifikat Halal UMK Jadi Prioritas

DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp 2,1 Triliun untuk BPJPH, 3,5 Juta Sertifikat Halal UMK Jadi Prioritas

16/07/2025
Swa News Indonesia

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Cepat | Mencerahkan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Viral
    • Internasional
    • Peristiwa
      • Bencana
      • Kriminal
      • Trending
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • EKONOMI
    • Bisnis
    • UMKM
  • Seni Budaya
  • Sains
    • Gadget
    • Teknologi
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Gaya hidup
  • Entertainment
  • TRAVELING
    • Wisata
    • Kuliner
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In