Rabu, Februari 4, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Viral
    • Internasional
    • Peristiwa
      • Bencana
      • Kriminal
      • Trending
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • EKONOMI
    • Bisnis
    • UMKM
  • Seni Budaya
  • Sains
    • Gadget
    • Teknologi
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Gaya hidup
  • Entertainment
  • TRAVELING
    • Wisata
    • Kuliner
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Viral
    • Internasional
    • Peristiwa
      • Bencana
      • Kriminal
      • Trending
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • EKONOMI
    • Bisnis
    • UMKM
  • Seni Budaya
  • Sains
    • Gadget
    • Teknologi
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Gaya hidup
  • Entertainment
  • TRAVELING
    • Wisata
    • Kuliner
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Kolom

Institusi Polri Masih Bungkam Soal Pagar Laut PIK-2, Tersumpal Suap Aguan?*

Ahmad Khozinudin by Ahmad Khozinudin
30/01/2025
in Kolom, Opini, Politik
0
Institusi Polri Masih Bungkam Soal Pagar Laut PIK-2, Tersumpal Suap Aguan?*
0
SHARES
100
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Sampai hari ini (Sabtu, 25/1), institusi Polri belum mengeluarkan rilis resmi terkait kejahatan korporasi pagar laut PIK-2. Biasanya, untuk perkara kecil saja yang mendapat atensi publik, Polri segera mengadakan konpers.

 

READ ALSO

Tambang dan Krisis Ideologi Dakwah Berkemajuan

Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan 2017–2019, KPK Tetapkan 4 Tersangka Siapa Saja?

Padahal, masalah pagar laut PIK-2, meskipun terkategori kejahatan korporasi terhadap kedaulatan negara, juga merupakan isu penegakan hukum yang menjadi tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Polri. Polri punya tugas untuk mengusut dan membongkar siapa aktor dan dalang pagar laut, termasuk mengungkap motif dan tujuan apa pagar laut itu dibuat.

Institusi Polri Masih Bungkam Soal Pagar Laut PIK-2, Tersumpal Suap Aguan?

Presiden Prabowo Subianto sendiri telah memberikan perintah tegas: segel, cabut, dan usut. Segel telah dilakukan oleh Kementerian KKP, cabut atau bongkar telah dan sedang dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait dari TNI AL, KKP, Bakamla, hingga melibatkan nelayan.

 

Sedangkan usut adalah kewajiban Polri. Tapi, belum ada tindakan permulaan untuk mengusut pagar laut, minimal dimulai dengan konpers resmi dari institusi Polri.

 

Dalam konteks sertifikat yang terbit di laut, baik SHGB maupun SHM, Kementerian ATR/Kepala BPN juga telah mengambil tindakan. Melakukan pemeriksaan secara formal/prosedur, termasuk material terbitnya sertifikat. Sejumlah sertifikat sudah dalam proses pembatalan karena terbukti cacat secara prosedural dan secara material memang berlokasi di laut yang demi hukum harus dibatalkan (tanah hilang).

 

Adapun secara hukum, tentu seluruh pejabat dan pihak-pihak yang terlibat dalam rangkaian proses penerbitan sertifikat, baik SHGB maupun SHM, harus diusut. Setidaknya, pihak-pihak yang harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban hukum, baik administrasi maupun pidana terkait pagar laut dan sertifikat di laut, adalah sebagai berikut:

 

1. Pihak desa, baik kepala desa hingga staf desa, juga pihak-pihak yang ikut menandatangani berkas PM-1. Seluruh pihak yang berhubungan dengan data terkait, dari girik maupun letter C, yang merekayasa girik-girik, surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan penguasaan fisik secara sporadis.

  • Kecamatan Kosambi: Desa Dadap dan Desa Selembaran Jaya.
  • Kecamatan Teluk Naga: Desa Muara, Desa Lemo, Desa Tanjung Pasir, dan Desa Tanjung Burung.
  • Kecamatan Paku Haji: Desa Kohod, Desa Kramat, Desa Sukawali, dan Desa Surya Bahari.
  • Kecamatan Mauk: Desa Karang Serang dan Desa Ketapang.

 

2. Pihak kecamatan, notaris, KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik), Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Pemda Tangerang, dan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah laut yang didalihkan berasal dari tanah darat yang terkena abrasi.

 

3. Pihak-pihak yang terlibat transaksi jual-beli laut, baik yang membuat girik-girik fiktif, atau orang-orang tua yang figurnya dibuat sebagai pihak yang bertransaksi, orang-orang yang berkedudukan sebagai pembeli sekaligus penjual, serta korporasi yang terlibat dalam jual beli (PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa, serta yang lain).

 

4. Pihak-pihak yang membiarkan pagar laut terbangun, mulai dari desa, kecamatan, Pol Air, KKP, hingga Bakamla.

 

5. Pihak-pihak yang membuat pagar laut, yaitu Mandor Memet, Eng Cun (Gojali), dan Ali Hanafiah Lijaya orangnya Aguan.

 

Akan tetapi, Polri mungkin tak bisa membongkar semuanya karena Polri ketiban jasa Agung Sedayu Group (ASG).

 

Pada 5 April 2023 lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan groundbreaking pembangunan gedung Batalion A Brimob Polda Metro Jaya di PIK-2 Kosambi, Kota Tangerang. Diketahui publik, fasilitas ini dibangun atas hibah dari Agung Sedayu Group (Aguan).

 

Mungkin, bantuan (baca: suap) inilah yang membuat Polri hingga saat ini masih bungkam pada kasus pagar laut. Atau, perlu diganti dulu Kapolrinya agar Polri bisa bekerja profesional lagi, tak merasa utang budi kepada Aguan.

Institusi polri

Oleh:

Ahmad Khozinudin, S.H.

Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR)

Penyunting: Yayan

*Tulisan ini juga diunggah pada akun Facebook Ahmad Khozinudin

Tags: Ahmad KhozinudinInstitusi polriPagar lautPIK 2

Related Posts

Tambang dan Krisis Ideologi Dakwah Berkemajuan
Kolom

Tambang dan Krisis Ideologi Dakwah Berkemajuan

30/01/2026
Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Kriminal

Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan 2017–2019, KPK Tetapkan 4 Tersangka Siapa Saja?

30/01/2026
Problem Tambang dan Etika Keberpihakan: Kritik terhadap Sikap Muhammadiyah
Kolom

Problem Tambang dan Etika Keberpihakan: Kritik terhadap Sikap Muhammadiyah

28/01/2026
Cahyanto Hendri Wahyudi Dipercaya Menjabat Kadis Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi
Politik

Cahyanto Hendri Wahyudi Dipercaya Menjabat Kadis Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi

23/01/2026
Bukan Azwar Anas Pemilik Otoritas Tambang Tumpang Pitu!
Kolom

Bukan Azwar Anas Pemilik Otoritas Tambang Tumpang Pitu!

08/01/2026
Tumpang Pitu
EKONOMI

CSR Tumpang Pitu Wewenang Korporasi, Bukan Bupati!

29/12/2025
Next Post
Menyeret AHY! Muannas Alaidid, Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Klaim SHGB Pagar Laut Tangerang Legal? 

Menyeret AHY! Muannas Alaidid, Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Klaim SHGB Pagar Laut Tangerang Legal? 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Kamaruddin Amin, Sekretaris Jenderal Kemenag RI

Kamaruddin Amin, Sekretaris Jenderal Kemenag RI Dituntut Mundur

01/02/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025
Menjelang Pemilihan Rektor UIN Maliki Malang, Suhu Politik Mulai Memanas, Agus Maimun Deklarasi, FITK Pecah?

Menjelang Pemilihan Rektor UIN Maliki Malang, Suhu Politik Mulai Memanas, Agus Maimun Deklarasi, FITK Pecah?

13/02/2025
Dangdutan Isra Mi’raj di Banyuwangi

MUI Akan Membawa Dangdutan Isra Mi’raj di Banyuwangi ke Jalur Hukum? 

19/01/2026
Cahyanto Hendri Wahyudi Dipercaya Menjabat Kadis Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi

Cahyanto Hendri Wahyudi Dipercaya Menjabat Kadis Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi

23/01/2026

EDITOR'S PICK

Heboh ! Santri di Boyolali Dibakar Hidup-hidup, Bagaimana kondisinya sekarang?

Heboh ! Santri di Boyolali Dibakar Hidup-hidup, Bagaimana kondisinya sekarang?

18/12/2024
Kabinet Prabowo 2024: Siap-Siap! Ini Bakal Jadi Kabinet Terbesar dalam Sejarah RI!

Kabinet Prabowo 2024: Siap-Siap! Ini Bakal Jadi Kabinet Terbesar dalam Sejarah RI!

24/10/2024
Seminar Internasional Bahasa Arab Umsida, Uril: IMLA Ikut Memperkuat Peradaban Islam Indonesia

Seminar Internasional Bahasa Arab Umsida, Uril: IMLA Ikut Memperkuat Peradaban Islam Indonesia

21/02/2025
Wajib Tahu, Ini 3 Alasan TikTok Akan Dihapus pada 2025 !  

Wajib Tahu, Ini 3 Alasan TikTok Akan Dihapus pada 2025 !  

16/12/2024
Swa News Indonesia

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Cepat | Mencerahkan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Viral
    • Internasional
    • Peristiwa
      • Bencana
      • Kriminal
      • Trending
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • EKONOMI
    • Bisnis
    • UMKM
  • Seni Budaya
  • Sains
    • Gadget
    • Teknologi
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Gaya hidup
  • Entertainment
  • TRAVELING
    • Wisata
    • Kuliner
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In