Jakarta, Swa News – Senin pagi, pukul 9.32 WIB, 13 Januari 2025, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan pemeriksaan. Setelah beberapa hari yang lalu sempat mangkir dari panggilan KPK sebagai tersangka.

Beberapa hari yang lalu, juru bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, juga sudah memberi keterangan bahwa ketidakhadiran Sekjen PDI-P dalam pemeriksaan KPK tersebut disebabkan oleh adanya kegiatan Harlah PDI-P ke-52 tahun.

Hasto Kristiyanto memenuhi

Kedatangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK didampingi para pengacaranya, yaitu Patra Zen, Maqdir Ismail, dan lainnya, menggunakan bus.

Sebelum memasuki Gedung KPK, Hasto sempat memberikan keterangan singkat kepada awak media yang sudah menunggu.

Menurut Hasto, kehadirannya ke KPK saat ini adalah untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang taat pada hukum yang berkeadilan.

Selain itu, Hasto juga menjelaskan bahwa dirinya sedang menggunakan hak hukum untuk melakukan praperadilan.

“Saat ini, penasihat hukum saya akan menyerahkan keterangan praperadilan ini kepada pimpinan KPK,” ujar Hasto.

Dalam kesempatan berbicara dengan awak media di halaman Gedung KPK, Hasto juga menegaskan bahwa dirinya sudah siap baik secara formil maupun materiil untuk menjalankan tindak lanjut proses hukum di KPK.

Menurut Hasto, sejak dirinya mendapat penugasan sebagai Sekjen PDI-P dari Megawati Soekarnoputri, ia telah sepenuhnya bertekad memperjuangkan amanat konstitusi, menjunjung nilai demokrasi, pelaksanaan pemerintahan yang meritokratis, menegakkan hukum yang berkeadilan, serta menjaga prinsip kedaulatan rakyat.

Hasto juga menegaskan ajaran Bung Karno dan Megawati tentang doktrin perjuangan yang memerlukan pengorbanan terhadap cita-cita.

Kasus hukum Hasto ini berkaitan dengan buronan Harun Masiku, dalam dugaan penyuapan untuk Pergantian Antarwaktu (PAW) Pemilu 2019.

Menurut Novel Baswedan, mantan penyidik KPK, sejak tahun 2020 ia pernah mengusulkan Hasto menjadi tersangka, namun ditolak oleh Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri. Menurut Firli, Harun Masiku harus ditangkap terlebih dahulu.

Melalui pimpinan KPK yang baru, akhirnya pada tanggal 23 Desember 2024, dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprin.Dik/153/DIK-00/01/12/2024) yang menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Pada tanggal 7 Januari 2025, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Hasto Kristiyanto yang berada di Bekasi dan Jakarta Selatan.

Sebelumnya, terkait kasus penyuapan Harun Masiku, KPK juga telah menetapkan mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan, dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio, sebagai tersangka. (mar)

Hasto Kristiyanto memenuhi


Penulis: Maria

Editor : Munif

Sumber: Official KPK, Kompascom, Detikcom, liputan 6, antaranews, dan portal berita lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *