Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Surabaya, Swa News – Anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial UAM dikabarkan diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait dugaan kasus narkoba. Menurut informasi yang dihimpun, UAM diamankan bersama beberapa orang lainnya.
UAM diketahui merupakan anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang. Namun, Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah, saat dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan informasi resmi dari pihak Polrestabes Surabaya. Pernyataan tersebut juga disampaikan Kharisma kepada media pada Rabu (30/9/2026).
Meski demikian, Kharisma menegaskan bahwa apabila UAM terbukti menggunakan narkoba berdasarkan proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, partai tidak akan segan mengambil tindakan tegas.
“Ya pasti kalau sudah inkracht dan bersalah, tentu partai mengambil langkah pemecatan,” kata Kharisma Febriansyah.
Ia juga meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sebab, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan langsung dari kepolisian.
“Kita utamakan asas praduga tak bersalah. Kami belum memonitor persis kejadian itu, jadi kami serahkan ke aparat penegak hukum,” jelasnya.
Tiga Anggota DPRD Diamankan
Berdasarkan informasi kepolisian yang diberitakan sejumlah media, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dalam penggerebekan sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9/2026) dini hari.
Dari delapan orang tersebut, tiga di antaranya diketahui berstatus sebagai anggota DPRD dari sejumlah kabupaten di Jawa Timur. Mereka masing-masing berasal dari Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menyebut delapan orang yang diamankan tersebut berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A.
“Dalam pemeriksaan, belakangan diketahui bahwa 3 orang di antaranya berstatus sebagai wakil rakyat dari kabupaten di wilayah Jawa Timur. Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, dikutip dari keterangan yang diberitakan IDN Times.
Barang Bukti dan Hasil Tes Urine
Penggerebekan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pesta narkoba di sebuah kamar hotel. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik klip berisi sisa sabu, dua butir pil ekstasi, alat isap atau bong, korek api, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Dari pemeriksaan urine, tujuh orang diketahui positif menggunakan ekstasi. Sementara satu orang berinisial N dinyatakan positif menggunakan sabu dan ekstasi.
Polrestabes Surabaya menyatakan proses terhadap delapan orang tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan hukum. Berdasarkan laporan terbaru, mereka juga menjalani proses asesmen di BNNK Surabaya untuk menentukan penanganan selanjutnya.
Sementara itu, terkait kabar keterlibatan UAM, pihak Gerindra Jawa Timur masih menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum. Kharisma menegaskan partai tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat kepastian hukum.
Penulis: M. Mudzakir
Editor: Imam Abu Hanifah


















