Jakarta, Swa News– Komisi VIII DPR RI secara resmi menyetujui usulan tambahan anggaran sebesar Rp 2,1 triliun bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk tahun anggaran 2026. Fokus utama dari penambahan ini adalah perluasan program sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Sebagaimana disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, anggaran tambahan tersebut akan mendukung pembiayaan 3,5 juta sertifikat halal gratis untuk UMK serta pembangunan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jaminan Produk Halal di berbagai daerah. Langkah ini dinilai penting untuk memperluas jangkauan layanan halal yang terjangkau dan mudah diakses masyarakat.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa tambahan anggaran tersebut sejalan dengan visi strategis lembaganya dalam mewujudkan Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia 2029. Visi ini menjadi bagian dari kontribusi BPJPH terhadap target besar nasional, yakni Indonesia Emas 2045.
“Sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang memiliki mandat dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, kami terus memperkuat sistem layanan dari hulu ke hilir,” ujar Haikal dalam rapat kerja di Kompleks DPR, Senayan, Senin (14/7/2025).
Baca juga: Kejagung dan Dewan Pers Jalin MoU, Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum
Selain program sertifikat halal gratis, alokasi anggaran juga akan diarahkan pada digitalisasi layanan halal, kampanye edukasi dan sosialisasi publik, serta penyempurnaan regulasi, termasuk revisi UU Jaminan Produk Halal dan peraturan turunannya.
Haikal menekankan bahwa pelaksanaan program akan dilakukan secara efisien dan terukur, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Prioritas utama tetap diberikan pada program yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat luas.
“Kami pastikan penggunaan anggaran ini akan tepat sasaran, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi ekosistem halal nasional,” tutupnya. (SIS)