Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News – Kasus perumahan fiktif KPRI UIN Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kepanjen.
Kuasa hukum para korban dari Garda Brawijaya Law Firm menyatakan fokus utama gugatan tetap mengacu pada perjanjian pengembalian uang yang dibuat pada tahun 2023.
Melalui rilis yang diterima Swa News, kuasa hukum penggugat menilai jawaban para Tergugat 2 hingga Tergugat 5 belum berfokus pada pertanggungjawaban pribadi masing-masing tergugat.
Menurut mereka, jawaban yang disampaikan masih lebih banyak mengarah pada Tergugat 1, yakni KPRI UIN Maliki Malang.
Kuasa hukum penggugat juga menilai alasan yang disampaikan para tergugat hanya mengada-ada untuk melepaskan diri dari tanggung jawab hukum yang semestinya.
“Bahwa jelas kami berfokus dalam perkara yang ada, dan salah satunya terkait dengan perjanjian pengembalian uang pada tahun 2023. Dalam salah satu pasal perjanjian tersebut menyebutkan ‘para tergugat’, yakni Tergugat 2-5 mengikatkan harta pribadinya untuk digunakan sebagai jaminan pengembalian uang kepada para penggugat,” ujar Koordinator Kuasa Hukum Penggugat, Fatwa Azis Wicaksono, kepada Swa News, Senin (27/7/2026).
Fatwa menambahkan, pihaknya juga telah menyampaikan surat replik atas jawaban para Tergugat 2 hingga Tergugat 5, baik dalam perkara wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum yang diajukan terhadap KPRI UIN Maliki Malang beserta para pengurusnya.
Dalam perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Kepanjen dengan Nomor 96/Pdt.G/2026/PN Kpn, Tergugat 2 hingga Tergugat 5 masing-masing adalah:
- Tergugat 2: Dr. Hj. Umrotul Khasanah, M.Si.
- Tergugat 3: Dr. H. Badruddin, M.HI.
- Tergugat 4: Sutikno, S.E., M.M.
- Tergugat 5: Dr. Suwandi, M.H.
Untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai proses persidangan tersebut, Swa News juga telah meminta konfirmasi kepada salah satu kuasa hukum para tergugat, Masyanto. Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (MJL)
Peliput: Mujaly
Editor: Imam


















