Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News — Aksi gerak cepat dan advokasi taktis yang dilakukan Ormas Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya di bawah naungan Thuba Topo Broto Maneges (Gus Thuba) terus menjadi sorotan publik.
Mengingat agresifnya ormas ini dalam membongkar dugaan kejahatan sosial, pelecehan seksual, hingga mediasi konflik masyarakat, muncul pertanyaan publik mengenai kapasitas dan batas kewenangan organisasi sosial-spiritual ini di mata hukum.
Menjawab hal tersebut, Tim Hukum Yakuza Maneges menegaskan bahwa seluruh pergerakan organisasi merupakan gerakan advokasi murni yang memiliki legal standing sah, terukur, dan ditempatkan murni sebagai mitra strategis aparat penegak hukum (mitra negara).
Tiga Pilar Legalitas Pergerakan Yakuza Maneges
Ketua Tim Hukum Yakuza Maneges, Moh. Zakki, SH., CTA., merincikan tiga landasan hukum utama yang menjadi benteng legitimasi aksi advokasi mereka di lapangan:
1. Surat Kuasa Khusus dari Korban: Yakuza Maneges tidak pernah bergerak liar atau berasumsi. Seluruh tindakan investigasi, verifikasi fakta, hingga klarifikasi lapangan dilakukan atas dasar Surat Kuasa Khusus yang sah dari korban atau keluarga korban.
2. Prinsip Hukum Legalitas (Nullum Delictum): Berdasarkan asas hukum umum, tidak ada satu pun perbuatan yang dapat dilarang selama belum ada norma hukum yang melarangnya. Dalam UU Ormas, organisasi kemasyarakatan memiliki hak konstitusional untuk merealisasikan visi dan misinya, dalam hal ini amal ma’ruf nahi munkar.
3. Fungsi Kolaboratif dengan Kepolisian: Yakuza Maneges menegaskan tidak pernah mengambil alih wewenang aparat. Penangkapan, introgasi resmi, Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga penetapan status tersangka dan P21 sepenuhnya merupakan ranah mutlak penyidik PPA/PPO Kepolisian.
“Banyak orang bertanya, kok Yakuza seolah-olah penegak hukum? Saya pertegas, kami punya legal standing berbasis surat kuasa. Kami ini hanya membukakan pintu keadilan bagi korban yang selama ini takut atau terintimidasi. Setelah pintu terbuka dan fakta terverifikasi, yang membawa, menginterogasi, dan memproses hukum tetap kawan-kawan kepolisian. Kami hadir berjalan beriringan sebagai mitra negara,” tegas Moh. Zakki.
Memutus Tembok Tebal Relasi Kuasa
Kehadiran Yakuza Maneges yang diinisiasi oleh Gus Thuba dinilai menjadi angin segar bagi masyarakat kelas bawah dan kelompok rentan di Malang Raya. Fenomena relasi kuasa—terutama pada kasus yang melibatkan oknum berkedok agama atau tokoh berpengaruh, seringkali membuat korban tak berdaya untuk bersuara.
Bahkan kini, kepercayaan masyarakat membuat Yakuza Maneges tidak hanya menangani kasus pidana besar seperti TPKS atau pornografi, tetapi juga memediasi sengketa keperdataan warga miskin, konflik wakaf, hingga memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis.
“Prinsip kami jelas: kami tidak menerima dana atau dibiayai siapapun. Ini murni bentuk pengabdian dan komitmen amal ma’ruf nahi munkar. Kami ingin memastikan bahwa keadilan yang dicari oleh masyarakat terintimidasi bisa didapatkan secara cepat, tegas, dan tanpa diskriminasi,” pungkas Zakki.


















