Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News — Kerja sama advokasi antara Ormas Yakuza Maneges dan Satres PPA/PPO Polres Malang dalam membongkar dugaan predator seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan membuahkan hasil.
Oknum pengasuh Pondok Pesantren Nurul Izzah Bululawang, Mustain Romli (50), kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Tak berhenti di Bululawang, Yakuza Maneges kembali membongkar kasus serupa di Pondok Pesantren Nurul Falah, Desa Sumberbeni, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Ketua Tim Hukum Yakuza Maneges, Moh. Zakki, mengungkapkan bahwa kasus TPKS berantai di Bantur memiliki rekam jejak yang sangat panjang, yakni diduga berlangsung sejak tahun 1996 dengan modus kejahatan berantai.
“Di Bantur perbuatannya dilakukan secara berjemaah oleh bapak dan anaknya. Dari dua pesantren ini saja sudah ada sekitar 10 korban yang memberikan kuasa hukum kepada kami. Bahkan, berdasarkan aduan yang masuk, kami mengidentifikasi ada potensi 3 hingga 5 pesantren lain di Kabupaten Malang yang terindikasi kasus serupa,” beber Zakki.
Ia menambahkan bahwa untuk kasus Bululawang, saat ini berkas perkara masih berproses melengkapi syarat P21 sembari menunggu hasil visum psikiatri forensik.
Zakki menegaskan bahwa karena mayoritas korban merupakan anak di bawah umur pada saat kejadian, perkara hukum ini mengikat sebagai delik biasa sehingga tidak bisa dihentikan melalui pencabutan laporan maupun mekanisme Restorative Justice (RJ).


















