Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News – Organisasi Masyarakat (Ormas) Yakuza Maneges Cabang Malang Pasuruan Raya resmi melaporkan dugaan tindak pidana pornografi ke Polresta Malang, Senin (13/7/2026). Laporan tersebut ditujukan kepada selebgram sekaligus kreator konten Icha Chellow alias Icha Cahyani dan Mala Agatha alias Lian Samala beserta tim kreatifnya.

Laporan disampaikan oleh tim hukum Yakuza Maneges, Moh. Zakki, SH., CTA., dan Abd. Rafiq, SH. Sebelum mendatangi Polresta Malang, Moh. Zakki bersama puluhan anggota Yakuza Maneges menggelar aksi long march dari Hotel Thychi menuju Mapolresta Malang.
Latar belakang laporan Dugaan Pornografi Selebgram Icha Chellow dan Mala Agatha
Menurut pelapor, laporan tersebut dilatarbelakangi keresahan masyarakat terhadap konten yang dinilai mengandung unsur pornografi dan berpotensi memberikan pengaruh negatif, khususnya bagi generasi muda.
Baca juga: Soroti Berita yang Hilang, Korban KPRI UIN Maliki Malang Nilai Pernyataan Ketua Baru Tendensius
Moh. Zakki menjelaskan, pihaknya menilai konten berupa plesetan lagu yang dibawakan Icha Chellow dan Mala Agatha telah beredar luas di media sosial dan tidak layak dikonsumsi publik. Dalam laporan tersebut, tim hukum turut menyertakan video yang menjadi dasar pengaduan.
“Saya pertegas, kami tim hukum Yakuza Maneges bersama ketua dan seluruh jajaran datang ke Polresta Malang sebagai bentuk partisipasi masyarakat atas perilaku yang patut diduga tidak baik untuk dikonsumsi publik. Kami menyampaikan pengaduan masyarakat secara tertulis terhadap Icha Chellow alias Icha Cahyani dan Mala Agatha alias Lian Samala beserta tim kreatifnya terkait dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana video yang telah beredar, termasuk plesetan lagu. Menurut hemat kami, tindakan tersebut merupakan perilaku yang tidak patut dicontoh dan mengandung unsur pornografi,” tegas Moh. Zakki.
Ia menambahkan, peristiwa serupa menurutnya telah berulang kali terjadi. Karena itu, Yakuza Maneges memandang perlu adanya langkah hukum agar memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi kreator konten lainnya untuk lebih bijak dalam membuat dan menyebarkan konten di ruang digital.
Moh. Zakki juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Menurutnya, proses hukum tetap harus berjalan meskipun konten yang dipersoalkan telah dihapus maupun telah disampaikan permintaan maaf.
“Yakuza Maneges tidak ada kata ampun. Sesuai tagline kami, tidak ada kata damai. Kami akan memastikan proses hukum tetap berjalan dengan barang bukti berupa video yang telah kami serahkan. Prinsip yang kami pegang adalah amar ma’ruf nahi munkar,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Icha Chellow maupun Mala Agatha terkait laporan yang dilayangkan Yakuza Maneges tersebut. (MJL)
Penulis: MJL
Editor: M. Munif


















