Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Jakarta, Swa News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan asal usul uang untuk Raja Juli Antoni yang disebut diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Dana tersebut diduga berasal dari potongan gaji ratusan petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Suhardiman Amby telah mengakui adanya pemberian uang kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam keterangannya kepada penyidik.
“Terkait dengan keterangan adanya pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri itu memang sudah disampaikan ya di keterangannya Pak Bupati,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Menurut Budi, hasil pendalaman sementara menunjukkan uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuantan Singingi.
Dana itu disebut dikumpulkan dari potongan gaji lebih dari 900 petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang mengelola lahan seluas sekitar 1.800 hektare. Selanjutnya, uang tersebut dikonversi ke mata uang Dolar Singapura sebelum diduga diserahkan kepada Raja Juli Antoni.
“Karena memang dari keterangan awal yang kita dapatkan bahwa uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing. Di mana sebelumnya Bupati ini mengumpulkan ya dari 900 lebih KUD untuk izin kawasan hutan seluas 1.800 hektar lebih,” ujar Budi.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengakui menerima amplop dari Suhardiman Amby usai audiensi pada 2 Juni 2026. Ia menyatakan uang tersebut telah dikembalikan melalui ajudannya pada 12 Juni 2026, kemudian melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK pada 3 Juli 2026.
KPK menyatakan laporan tersebut masih dikaji sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan status perkara yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Hingga kini, lembaga antirasuah itu belum menyimpulkan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana gratifikasi.
Selain mendalami dugaan aliran dana dan asal usul uang untuk Raja Juli Antoni tersebut, KPK juga masih menelusuri dugaan kebocoran informasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi yang menjadi bagian dari evaluasi internal lembaga. (RD)

















