Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News – Pemberitaan mengenai kasus dugaan program perumahan fiktif KPRI UIN Maliki Malang rupanya mendapat banyak respons positif dari para korban yang selama ini menunggu solusi, baik dari KPRI UIN Maliki Malang maupun pihak pimpinan UIN Maliki Malang.
Para korban tampaknya sudah pesimistis terhadap penyelesaian melalui jalur kekeluargaan. Hingga kini, sudah ada korban yang mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Kepanjen untuk menuntut keadilan atas kerugian yang diderita akibat program fiktif tersebut melalui jalur hukum.
Para korban yang kini telah menempuh jalur hukum berharap uang yang telah mereka bayarkan melalui KPRI UIN Maliki Malang sejak 2017 dapat dikembalikan.
Menurut data yang diterima Swa News, jumlah korban yang tercatat mencapai 235 orang, dengan estimasi total kerugian lebih dari Rp20 miliar. Hingga saat ini, sudah ada tiga korban yang mengajukan gugatan perdata, yakni Deddy Satriyo, Rochma Dwi Wulan, dan Endang Sri Wahyuni.

Menurut salah satu sumber yang merupakan korban dan mengonfirmasi data tersebut, masih banyak korban yang belum terdata, khususnya korban di luar unsur UIN Maliki Malang.
“Masih banyak korban yang tidak bisa kami jangkau karena mereka berasal dari pihak luar UIN Maliki Malang,” ujarnya.
Besarnya antusiasme para korban yang telah banyak menghubungi Redaksi Swa News kemudian didiskusikan bersama beberapa praktisi hukum yang peduli terhadap para korban. Hasilnya, mereka sepakat membuka Pusat Layanan Pengaduan Korban melalui WhatsApp ke nomor +6285733342397.
Melalui layanan tersebut, para praktisi hukum menyatakan kesediaannya untuk mendampingi para korban dalam memperjuangkan keadilan atas kerugian materiil maupun immateriil, serta memperjuangkan hak-hak mereka yang telah dibayarkan.


















