Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Jakarta, Swa News – Jakarta, Swa News – Dalam forum terbuka yang disiarkan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Marhaen Universitas Bung Karno (UBK), Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum UBK, Muhammad Abdimaludin, mengakui menerima uang sebesar Rp20 juta. Menurut pengakuannya, uang tersebut diduga berasal dari pihak oknum kepolisian.
Melalui forum tersebut, Abdimaludin menegaskan bahwa uang yang didapat tersebut berkaitan dengan upaya agar aksi mahasiswa tidak digelar di Istana dan dialihkan ke lokasi lain.
“Ya kami menerima uang 20 juta dari pihak kepolisian yang kemudian kami bagikan pada yang lain,” ujar Abdimaludin kepada media, Selasa (23/6/2026).
Selain mengakui menerima uang tersebut, Ketua BEM UBK ini juga membeberkan rincian pembagian dana yang disebutnya telah disalurkan kepada sejumlah pengurus BEM lain. Pernyataan Abdimaludin terkait pembagian uang yang diduga didapat dari oknum kepolisian tersebut juga sudah diakui oleh pengurus BEM yang lain.
“Ya saya menerima 2 juta, wakil saya juga dapat 2 juta dari uang tersebut,”
Ini rincian distribusi uang Rp20 juta tersebut:
▪️ Muhammad Rafi Bastian (Wakil Ketua BEM FH UBK): Rp2 juta
▪️ Mubarak Tuasamu (Pengurus BEM FH UBK): Rp2,5 juta
▪️ Pujiono (Ketua BEM FEB UBK): Rp2 juta
▪️ Rafly Malona Akbar: Rp2,5 juta
▪️ Safrudin (senior/alumni): Rp2,5 juta
▪️ Amiruddin (senior/alumni): Rp2,5 juta
Dalam klarifikasi yang berlangsung, ada beberapa nama yang turut tercatut akhirnya menyampaikan permohonan maaf dan mengakui menerima uang dengan nominal sebagaimana disebutkan.
Namun demikian, ada sejumlah pengurus mahasiswa yang menyatakan tidak menerima uang sepeser pun dan meminta agar pihak yang tidak terlibat tidak ikut dihakimi.
Menanggapi polemik tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Universitas Bung Karno (UBK) kemudian mengeluarkan 10 poin tuntutan.
Antara lain, tuntutannya adalah membuat pengakuan secara terbuka, membuat surat pernyataan permohonan maaf, pengunduran diri semua pihak yang terlibat dari jabatan struktural organisasi kemahasiswaan, serta pembentukan tim investigasi independen hingga pemberian sanksi akademik sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada saat aksi sedang berlangsung, sikap perwakilan mahasiswa UBK sempat menjadi perhatian publik karena secara sepihak melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (15/6/2026).
Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait tudingan yang disampaikan pengurus BEM Universitas Bung Karno tersebut. (AR).
Penulis: AR
Editor: Imam Abu Hanifah

















