Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News– Dugaan skandal perumahan fiktif, konon diinisiasi KPRI UIN Maliki Malang tahun 2017 kini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Kepanjen. Tiga korban mengajukan gugatan secara perdata dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Karena pihak KPRI UIN Maliki Malang dinilai ingkar janji, dan juga dikategorikan proyek perumahan fiktif (22/05/2026).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kepanjen, Ihsan, membenarkan adanya dua pendaftaran perkara dengan tergugat pertama Koperasi Pegawai Republik Indonesia UIN Maulana Malik Ibrahim Malang (KPRI UIN Maliki Malang). Perkara nomor 96/Pdt.G/2026/ PN Kpn., penggugat Deddy Satrio dan perkara nomor 95/ Pdt. G/PN Kpn., penggugat Rochma Dwi Wulan, ST dan Endang Sri Wahyuni.
“Untuk sementara ketiga korban didampingi penasehat hukum Fatwa Azis Wicaksono. Perkara pertama klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum dan perkara kedua klasifikasi perkara adalah wanprestasi. Sedangkan untuk pihak tergugat, 1. Koperasi Pegawai Republik Indonesia Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim ( KPRI UIN Maliki Malang), 2. Dr. Hj. Umrotul Khasanah, M.Si., 3. Dr. H. Badrudin, M.HI., 4. Sutikno, S.E., MM, dan 5. Dr. Suwandi, M.H.,” ujarnya pada jurnalis Swa News.
Menanggapi hal tersebut, salah satu korban dari unsur pegawai yang tidak mau disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa ia merasa bersyukur dan menanggapi soal sikap pasrah serta pasif para korban selama ini karena kebanyakan mereka itu pegawai UIN Maliki Malang sehingga ada rasa takut. Tapi sayangnya, pihak UIN sendiri tidak punya empati. Akibatnya berlarut-larut tanpa ada kepastian baik dari pihak KPRI maupun Pimpinan UIN Maliki Malang.
Tanggapan Korban Unsur Pegawai Skandal Perumahan fiktif UIN
“Syukur alhamdulillah, rupanya ada juga korban yang berasal dari luar UIN kemudian berani mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Kepanjen, semoga setelah ini ada kepastian,” Ungkapnya.
Perlu diingat pada berita (Swa News, 26/8/2025), menurut aliansi mahasiawa AMMPERA, skandal perumahan fiktif tersebut memakan korban mencapai ratusan orang dengan estimasi kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Tapi anehnya, sebelum ini tidak ada korban yang berani melakukan gugatan melalui proses pengadilan (MJL-HND).


















