Sumenep, Swa News – Warga dihebohkan dengan keributan antara calon penumpang dengan pengelola Pelabuhan Penyeberangan Tarebung. Kericuhan dipicu oleh blokade salah satu penumpang di jalur masuk kendaraan. Karena protes soal pembelian tiket kendaraan roda empat yang tak sesuai (11/04/2026).

Pelabuhan Tarebung di Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi merupakan akses penyebrangan utama masyarakat kepulauan Sapudi dari Pelabuhan Tarebung ke pelabuhan Kalianget dan jangkar. Pelabuhan Tarebung dibawah tanggungjawab Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Sapudi, dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep. Operator Pelayaran dikelola oleh PT. Dharma Dwipa Utama (DDU) anak perusahaan dari PT. Dharma Lautan Utama (DLU).
Menurut Sarwi (nama samaran), Pemilik Inova rebound dengan Nomor Polisi B 21**U*B menyampaikan keputusannya melakukan blokade di jalur masuk kendaraan roda empat karena kekecewaannya terhadap pengelola Pelabuhan Tarebung. Khususnya pada sistem pembelian tiket yang di Kelola oleh PT. DDU. Ia menjelaskan jika seminggu sebelum keberangkatan sudah melakukan pembelian tiket pada petugas via WhatsApp akan tetapi saat tanggal pemberangkatan kendaraannya tidak terdaftar dan harus membayar tiket kembali.
“Saya udah daftar dan bayar ke petugas yang biasa nerima pendaftaran, namun setelah saya mau ngambil tiket di loket malah suruh bayar lagi dan bahkan nomer kendaraan saya gak ada dalam daftar pemberangkatan, ” Ujarnya kepada jurnalis Swa News.
Sarwi meyakini sistem pembelian tiket untuk kendaraan roda empat memang sengaja diperumit oleh pihak pengelola. Menurutnya ada indikasi pengelola melakukan lelang terselubung penjualan tiket bagi penumpang yang membawa kendaraan roda empat. Penumpang yang dapat membayar lebih tinggi bisa menggeser jadwal penumpang lainnya.
“Mungkin saja ini permainan mereka dan mungkin juga memang di sengaja untuk mendapatkan keuntungan diluar ketentuan, kita kan tidak tau,” Ungkapnya.
Masalah Menahun Pelabuhan Tarebung
Setahun sebelumnya, kejadian serupa ternyata juga pernah dialami oleh Adi, Warga Desa Kalowang Kecamatan Gayam. Ia menceritakan pengalaman yang pernah dihadapinya. Sudah melakukan pendaftaran dan pembayaran tiket pada tanggal yang ditetapkan tetapi akhirnya tidak dapat berangkat. Dia menyarankan agar sistem pembelian tiket kendaraan roda empat disamakan dengan tiket kendaraan roda dua yakni pembelian langsung secara on the spot.
“Saya juga pernah merasakan gagal berangkat di tahun lalu. Saran saya mending yang datang terlebih dahulu dialah yang diberangkatkan sama seperti kendaraan roda dua, tidak perlu boking dulu. kan lahan parkir bisa menampung banyak mobil,” terangnya.

Luthfi, selaku pihak dari PT. DDU menyampaikan bahwa pendaftaran resmi kendaraan roda empat bisa dilakukan langsung ke loket DDU. Sistem pendaftarannya pun tidak dimungkinkan sama dengan kendaraan roda dua.
“Pendaftaran langsung ke DDU loket, Gak bisa mas, kalau di samakan dengan pendaftaran kendaraan roda dua,” Jelasnya.
Luthfi membenarkan jika selama ini memang tidak ada kontak resmi yang pasti untuk mendaftarkan tiket kendaraan roda empat. Hal ini di karenakan penjaga loket selalu berganti-ganti setiap waktu.
“Gak ada yang pasti kontaknya karena yang jaga loket juga ganti-ganti mas,” Tambahnya.
Dari isu yang beredar dimasyarakat Sapudi, para penumpang khususnya yang memiliki kendaraan roda empat tidak pernah mendapat tarif yang pasti saat menyeberang. Jika kondisinya sepi tarif mobil pribadi berkisar antara 450 ribu-800 ribu rupiah, tetapi saat kondisinya ramai harga tiket bisa melambung sampai 1,5 juta rupiah. (HN)


















