Selasa, April 21, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Sidang Praperadilan Yaqut, KPK Bongkar Kerugian Negara 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

redaksi swanews by redaksi swanews
05/03/2026
in Kriminal
0
0
SHARES
109
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Mun’im Sirry, Akademisi Amerika Tolak Keras Upaya Kriminalisasi terhadap Jusuf Kalla

Mun’im Sirry, Akademisi Amerika Tolak Keras Upaya Kriminalisasi terhadap Jusuf Kalla

18/04/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026
Load More

Jakarta, Swa News— Proses persidangan praperadilan skandal dugaan kuota haji yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait status tersangka atas dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Sidang Praperadilan Yaqut

Dalam persidangan tersebut, KPK memberikan jawaban yang menilai permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut tidak jelas dan tidak sesuai dengan ruang lingkup hukum praperadilan sehingga tidak dapat diterima. KPK juga meminta hakim menyatakan penetapan Yaqut sebagai tersangka sudah sah berdasarkan bukti yang ada.

Kasus yang masuk dalam proses persidangan tersebut menyangkut dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. KPK juga menegaskan, terdapat perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp622 miliar. Oleh karenanya, KPK mempertahankan bahwa proses penyidikan, termasuk penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Yaqut, sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta menilai permintaan praperadilan terhadap status hukum Yaqut tidak beralasan.

Sebaliknya, pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, dalam sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, meminta kepada hakim praperadilan, Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro, agar pengadilan membatalkan status tersangka atas kliennya pada Selasa (3/3/2026).

“Penyidikan dan penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti, baik terkait tuduhan adanya aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada Pemohon maupun terkait tuduhan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan KMA Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi,” ujarnya.

Carousel Gambar Artikel
Rangkaian Sidang Praperadilan Yaqut

Untuk rangkaian jadwal sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tersebut, menurut Hakim Sulistyo, sidang telah diagendakan sebagai berikut: Kamis, 5 Maret 2026, pembuktian pihak pemohon; Jumat, 6 Maret 2026, agenda pembuktian termohon; Senin, 9 Maret 2026, kesimpulan; dan Rabu, 11 Maret 2026, sidang putusan. (AR)

Reporter: Abdurrahman Addakhil
Tags: Mantan Menteri AgamaSidang Praperadilan YaqutYaqut cholil qoumas
redaksi swanews

redaksi swanews

Swa News adalah media terpercaya yang menyajikan informasi cepat dan tepat.

Related Posts

Mun’im Sirry, Akademisi Amerika Tolak Keras Upaya Kriminalisasi terhadap Jusuf Kalla
Nasional

Mun’im Sirry, Akademisi Amerika Tolak Keras Upaya Kriminalisasi terhadap Jusuf Kalla

by redaksi swanews
18/04/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat
Jawa Timur

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

by redaksi swanews
15/04/2026
Yai Mim Dosen Pascasarjana UIN Malang Tutup Usia Saat Menjalani Proses Hukum Dikebumikan di Blitar
News

Yai Mim Dosen Pascasarjana UIN Malang Tutup Usia Saat Menjalani Proses Hukum Dikebumikan di Blitar

by redaksi swanews
13/04/2026
KPAI Desak Perlindungan Hak Informasi atas Anak Terkait Pelaksanaan Pembatasan Akses Digital di Bawah Usia 16 Tahun
Hukum

KPAI Desak Perlindungan Hak Informasi atas Anak Terkait Pelaksanaan Pembatasan Akses Digital di Bawah Usia 16 Tahun

by redaksi swanews
28/03/2026
ICT Watch Menyoroti Pelaksanaan Pembatasan Akses Digital Anak di Bawah Usia 16 Tahun
Hukum

ICT Watch Menyoroti Pelaksanaan Pembatasan Akses Digital Anak di Bawah Usia 16 Tahun

by redaksi swanews
28/03/2026
Jelang Idul Fitri Berburu Baju Lebaran di MOG Malang, Parkir Tak Cukup? 
Bisnis

Jelang Idul Fitri Berburu Baju Lebaran di MOG Malang, Parkir Tak Cukup? 

by redaksi swanews
19/03/2026
Next Post
Klaim Seskab Teddy Tak Sentuh Dana Pendidikan Dipatahkan Perpres, 223,5 Triliun untuk MBG

Klaim Seskab Teddy Tak Sentuh Dana Pendidikan Dipatahkan Perpres, 223,5 Triliun untuk MBG

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026
Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

02/03/2026
Tetap Sering Padam! Pengelolaan Listrik di Pulau Sapudi Dikritisi Anggota DPRD Sumenep, PLN Tidak Respon

Tetap Sering Padam! Pengelolaan Listrik di Pulau Sapudi Dikritisi Anggota DPRD Sumenep, PLN Tidak Respon

17/03/2026
Kamaruddin Amin, Sekretaris Jenderal Kemenag RI

Kamaruddin Amin, Sekretaris Jenderal Kemenag RI Dituntut Mundur

01/02/2026

EDITOR'S PICK

Negara dengan Reputasi Serba-Gagal

Negara dengan Reputasi Serba-Gagal

25/02/2025
Jadwal Bus Surabaya Gresik

Wajib Tahu! Jadwal Bus Surabaya Gresik 2026 Terlengkap dan Tarif Terbaru

15/03/2026
ICT Watch Menyoroti Pelaksanaan Pembatasan Akses Digital Anak di Bawah Usia 16 Tahun

ICT Watch Menyoroti Pelaksanaan Pembatasan Akses Digital Anak di Bawah Usia 16 Tahun

28/03/2026
Simposium Bahasa! “Bahasa Arab, Bahasa Pembebasan : 4 Konstruksi Peran Strategis Penggunaan Bahasa Arab

Simposium Bahasa! “Bahasa Arab, Bahasa Pembebasan : 4 Konstruksi Peran Strategis Penggunaan Bahasa Arab

21/12/2024
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan