Masa Depan Kejahatan Luar Biasa, Dari Extra ke Ordinary?
Oleh: Muhammad Busyrol Fuad
Di ruang-ruang pemeriksaan dan persidangan, kejahatan luar biasa tidak pernah hadir sebagai istilah konseptual. Ia hadir sebagai ketakutan yang nyata, ancaman yang sistemik, dan trauma yang panjang bagi saksi maupun korban. Korupsi besar melahirkan intimidasi terhadap pelapor. Terorisme menyisakan korban yang kehilangan bukan hanya keluarga, tetapi juga rasa aman. Pelanggaran HAM berat meninggalkan luka kolektif yang melampaui generasi. Dalam praktik, extraordinary crime bukan sekadar kategori hukum—ia adalah realitas yang menuntut perlindungan dan respons negara yang juga luar biasa.

Sejak awal reformasi, Indonesia merespons ancaman itu melalui arsitektur hukum yang khusus: undang-undang khusus, lembaga khusus, dan mekanisme perlindungan yang tidak ditemukan dalam hukum pidana biasa. Logikanya sederhana: ketika ancaman bersifat sistemik dan terorganisir, pendekatannya pun tidak dapat diseragamkan.
Kini Indonesia memasuki fase baru. KUHP baru telah berlaku penuh, disusul dengan lahirnya KUHAP baru yang merombak desain hukum acara pidana nasional. Untuk pertama kalinya dalam sejarah modern Indonesia, hukum pidana materiil dan formil diperbarui secara bersamaan. Momentum ini bukan sekadar pembaruan legislasi, melainkan restrukturisasi menyeluruh terhadap sistem peradilan pidana.
Di sinilah pertanyaan mendasar muncul: dalam arsitektur yang semakin terintegrasi dan menekankan keseimbangan antara kepastian hukum serta HAM, bagaimana posisi kejahatan luar biasa ditempatkan? Pertanyaan ini tidak berhenti pada perdebatan akademik tentang lex specialis atau politik hukum. Ia menyentuh sesuatu yang lebih konkret: efektivitas perlindungan saksi dan korban serta daya tangkal negara terhadap kejahatan yang terorganisir dan sistemik. Di titik inilah kita perlu bertanya secara jujur: apakah kita sedang memperkuat respons terhadap extraordinary crime, atau justru bergerak dari extra menuju ordinary?
Extraordinary Crime dan Mengapa Diperlakukan Khusus?
Konsep extraordinary crime lahir dari kesadaran bahwa tidak semua kejahatan memiliki derajat yang sama. Ia merujuk pada tindak pidana yang berdampak luas, mengancam stabilitas sistem, dan kerap melibatkan jaringan kekuasaan atau sumber daya signifikan. Korupsi skala besar merusak tata kelola dan kepercayaan publik. Terorisme mengguncang keamanan nasional. Pelanggaran HAM berat mencederai martabat kemanusiaan secara kolektif.
Ciri lainnya adalah kompleksitas pembuktian dan tingginya risiko terhadap saksi dan korban. Dalam banyak perkara, pelaku memiliki akses pada kekuasaan, modal, atau jaringan terorganisir. Tanpa perlindungan yang memadai, saksi enggan bersuara dan korban kesulitan memperoleh keadilan. Karena itu, pendekatan luar biasa bukanlah penyimpangan dari negara hukum, melainkan cara untuk menjaga efektivitasnya.
Dari perspektif perlindungan saksi dan korban, perlakuan khusus adalah kebutuhan konkret. Keberanian pelapor dalam perkara korupsi besar dapat menentukan terbongkarnya jaringan kejahatan. Namun keberanian itu lahir dari keyakinan bahwa negara hadir secara tegas dan konsisten. Jika respons negara melemah atau kehilangan daya kejut, pesan yang sampai kepada publik bisa ambigu.
Dengan demikian, status “luar biasa” tidak semata label. Ia merupakan refleksi dari kesadaran bahwa negara membutuhkan instrumen yang juga luar biasa untuk menjaga integritas sistem hukum dan melindungi warga negara dari ancaman yang bersifat sistemik.
KUHP baru sering dipahami sebagai proyek kodifikasi—menyatukan, merapikan, dan memperbarui hukum pidana nasional agar lebih sistematis dan sesuai dengan perkembangan nilai-nilai modern. Ia membawa semangat keseimbangan: antara kepastian hukum dan keadilan, antara kepentingan negara dan HAM, antara pembalasan dan pemulihan. Dalam banyak aspek, orientasi ini patut diapresiasi sebagai koreksi atas warisan kolonial dan praktik pemidanaan yang kerap terlalu represif.
Namun, kodifikasi bukan sekadar pekerjaan teknis menyusun pasal. Ia adalah pernyataan arah politik hukum. Ketika negara memilih untuk menata ulang arsitektur hukum pidananya, sesungguhnya negara juga sedang menegaskan bagaimana ia memandang kejahatan dan bagaimana ia ingin meresponsnya.

Di titik inilah relevansi diskursus extraordinary crime mengemuka. Selama ini, kejahatan luar biasa ditempatkan dalam rezim khusus—baik melalui undang-undang tersendiri maupun pembentukan lembaga khusus—karena dipandang memiliki karakter yang tidak dapat sepenuhnya ditangani dengan logika hukum pidana umum.
Risiko “Ordinary-isation” dan Implikasinya bagi Perlindungan Saksi dan Korban
Pembaruan hukum pidana pada dasarnya adalah ikhtiar peradaban. Namun setiap pembaruan selalu membawa konsekuensi. Dalam konteks kejahatan luar biasa, konsekuensi yang patut diwaspadai adalah proses yang dapat disebut sebagai ordinary-isation—yakni pergeseran perlakuan dari pendekatan luar biasa menjadi pendekatan yang semakin seragam dan prosedural. Penyeragaman asas serta penguatan prinsip proporsionalitas adalah capaian penting dalam negara hukum. Namun tanpa diferensiasi yang jelas terhadap ancaman sistemik, pendekatan tersebut dapat menciptakan ketimpangan baru—terhadap saksi dan korban.
Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru, titik keseimbangan itu menjadi semakin krusial. Desain hukum acara menentukan bagaimana pembuktian dilakukan, bagaimana perlindungan diberikan, dan seberapa jauh negara mampu menjaga partisipasi publik dalam proses peradilan. Jika reformasi prosedural tidak secara tegas mengakomodasi kebutuhan perlindungan dalam perkara extraordinary crime, maka restrukturisasi sistem pidana berisiko melemahkan daya protektifnya sendiri.
Karena itu, pembaruan hukum pidana tidak boleh dimaknai sebagai normalisasi seluruh jenis kejahatan dalam satu spektrum yang datar. Harmonisasi sistem memang penting, tetapi diferensiasi terhadap ancaman yang menggerogoti sendi negara tetap harus dijaga. Integrasi tidak boleh mengaburkan kekhususan.
Jalan Tengah: Reposisi, Bukan Reduksi
Jalan yang diperlukan bukan reduksi, melainkan reposisi. Kejahatan luar biasa perlu ditempatkan secara proporsional dalam kerangka KUHP dan KUHAP yang baru tanpa kehilangan mekanisme khusus yang menjamin efektivitas penegakan dan perlindungan. Prinsip HAM dan due process of law harus tetap menjadi fondasi, tetapi fondasi itu tidak boleh mengikis ketegasan terhadap kejahatan yang sistemik.
Pada akhirnya, pertanyaan “dari extra ke ordinary?” adalah ujian komitmen politik hukum kita. Apakah pembaruan hukum pidana akan memperkuat kapasitas negara dalam melindungi warga dan menjaga integritas sistem, atau justru mereduksi sensitivitas terhadap ancaman yang tetap luar biasa? Jawabannya akan tercermin bukan hanya dalam rumusan norma, tetapi dalam keberanian negara memastikan bahwa saksi terlindungi, korban dipulihkan, dan kejahatan yang luar biasa tetap diperlakukan secara luar biasa.
Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban










