Jakarta, Swa News– Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menemukan indikasi kerugian negara akibat dugaan permainan kuota haji 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, pada Senin (16/12/2025).

Berdasarkan hasil audit BPK, permainan kuota tambahan haji tahun 2024 yang berasal dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi tersebut diduga membuat negara berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp596 miliar. BPK mencatat setidaknya terdapat tiga pelanggaran utama, yakni:
- Pemberian kuota kepada 61 jamaah haji yang telah menunaikan ibadah haji dalam kurun waktu 10 tahun terakhir dan kembali diberangkatkan.
- Sebanyak 3.499 jamaah kategori penggabungan mahram yang tidak memenuhi persyaratan.
- Terdapat 971 jamaah pelimpahan porsi yang dinilai tidak sah.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya penyimpangan anggaran, ketidaklengkapan dokumen administrasi dan keuangan, serta lemahnya pengawasan internal dalam penyelenggaraan haji.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Kementerian Agama segera menata ulang data jamaah dengan melakukan verifikasi kependudukan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, serta membatalkan kuota yang diberikan kepada jamaah penggabungan dan pelimpahan yang tidak memenuhi ketentuan.
Sementara itu, KPK diketahui telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025. Dalam proses tersebut, penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga bersumber dari commitment fee kuota haji, termasuk sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan senilai sekitar Rp5 miliar. Bahkan, sejumlah pihak terkait juga telah masuk dalam daftar pencegahan bepergian ke luar negeri.
BPK mencatat sedikitnya terdapat tujuh permasalahan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M pada era Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.
Salah satu temuan paling serius adalah adanya 4.531 kuota “haji siluman” yang diberikan kepada jamaah yang tidak memenuhi persyaratan, sehingga negara berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp596,88 miliar.

Menurut penilaian BPK, dugaan permainan kuota tambahan haji Kementerian Agama RI tahun 2024 tersebut berdampak pada beban sosial dan keuangan negara. Permasalahan ini mengakibatkan tertundanya keberangkatan jamaah haji yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, serta membebani keuangan haji tahun 1445 H/2025 M untuk menanggung subsidi terhadap 4.531 jamaah yang tidak berhak.
Tidak ada pernyataan signifikan yang disampaikan Yaqut saat memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.42 WIB. Pemeriksaan tersebut berakhir sekitar pukul 20.20 WIB.
“Tolong nanti ditanyakan ke penyidik ya,” ujar Yaqut singkat usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (16/12/2025).
Hingga saat ini, KPK juga belum memberikan pernyataan resmi terkait kelanjutan status hukum Yaqut dalam perkara tersebut. (AR)















