Surabaya, Swa News— Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, tentang penggalangan dana wakaf uang di lingkungan ASN Kemenag RI menimbulkan keresahan di kalangan ASN guru dan tendik madrasah.

Disinyalir, keresahan ini dipicu oleh adanya sosialisasi dan instruksi yang diduga bersumber dari keputusan Kanwil yang menentukan setiap ASN wajib mewakafkan uang sebesar 1 juta rupiah.
Berdasarkan informasi itu pula, Kepala MAN 1 Lamongan, Nur Endah Mahmudah, membuat edaran keputusan melalui WAG mengenai kewajiban ASN dan PPPK mewakafkan uang sebesar 1 juta rupiah per orang, serta 10 ribu rupiah untuk siswa. Endah berkilah bahwa keputusan tersebut berdasar hasil rapat zoom yang dilakukan Kanwil pada Selasa (9/12/2025) dan surat bersama Kemenag Kabupaten Lamongan pada Rabu (10/12/2025) malam.

Membaca keputusan sepihak itu, banyak ASN dan PPPK MAN 1 Lamongan terkejut. Menurut salah satu sumber,
“Selama ini gaji ASN sudah banyak potongan. Selain potongan pajak dan zakat, juga ada beberapa potongan untuk dana abadi umat.”
Masalah serupa juga terjadi di Malang. “Memang ada sosialisasi pembayaran wakaf 1 juta rupiah untuk ASN guru dan tendik, tapi banyak yang menolak dengan nominal sebesar itu,” ujar seorang ASN guru di lingkungan Kemenag Malang yang enggan disebutkan namanya.
“Kami sebenarnya mempertanyakan kegunaan pembayaran dana wakaf itu. Bukankah sudah banyak potongan gaji ASN?” timpal guru lainnya pada Swa News.
“Kita sudah bikin kesepakatan untuk bayar wakaf 100 ribu saja,” imbuhnya.
Ada juga yang menegaskan, “Kalau kami sudah bikin keputusan untuk membayar 250 ribu.”
Berbeda lagi dengan pengakuan seorang guru Aliyah ini,
“Kalau kami sepakat wakaf seikhlasnya,” ujar guru yang mengajar di lingkungan madrasah Jalan Bandung, Malang.
Termasuk di Situbondo, beredar pula informasi tentang adanya kesepakatan di kalangan pegawai PPPK. “Di Situbondo, para guru PPPK sepakat wakaf uang 100 ribu, dan untuk kepala 250 ribu. Itu hasil rembukan semua satker,” menurut informasi yang diperoleh dari salah satu sumber.


Jika ditelusuri, baik dari dasar ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE: 05 Tahun 2025 tentang Gerakan Wakaf Uang bagi Aparatur Sipil Negara, Peserta Didik dan Masyarakat pada Kementerian Agama, maupun Surat Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Nomor: B-6168/Kw.13.01/BA.03/12/2025 tentang Himbauan Program Gerakan Wakaf Uang Provinsi Jawa Timur, memang tidak ada satu pun yang mencantumkan nominal wakaf untuk ASN/PPPK di lingkungan Kemenag.
Lantas, apa dasar hukum penentuan besaran nominal tersebut? (MM)









