Jakarta, Swa News— Selain ditangani KPK, sebelumnya Pansus Angket Haji DPR RI juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Jaringan Yaqut
Masalah utama yang disorot Pansus ketika itu adalah perihal pembagian kuota 50 banding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama memutuskan membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Persoalan keputusan Kemenag tentang pembagian kuota haji itu pula, baik menurut DPR RI maupun KPK, dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, serta menyampaikan bahwa lembaga tersebut sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Selanjutnya, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut yang mencapai Rp1 triliun lebih, sekaligus mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Kemudian, pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji turut terlibat dalam kasus itu.
Jaringan yaqut
Adapun tiga orang yang dicekal KPK tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
“Pertama, terkait dengan adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada saat lawatan Presiden Republik Indonesia. Saat itu tahun 2023 akhir,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media, Selasa (2/12).

Jaringan yaqut
Menurut KPK, apabila merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, maka 20.000 kuota tambahan tersebut seharusnya tetap dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Terbaru, KPK meyakini adanya peran penting ketiga orang yang dicekal tersebut dalam proses pembagian kuota haji tambahan yang diputuskan menjadi pembagian 50 persen sama rata.
“Kemudian kami meyakini atau menemukan bahwa setelah itu dibagi, ada sejumlah uang yang mengalir. Uang itu kan uang jemaah, yang dipungut dari jemaah gitu kan, dan seharusnya masuk ke BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji),” pungkasnya.(ZA)















