Sabtu, September 19, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Hukum

Eksepsi Tom Lembong Ditolak Hakim, di Mana Letak Tempus Delicti Perkara Hukumnya?

redaksi swanewsbyredaksi swanews
16/03/2025
in Hukum, Nasional, News, Politik
0
0
SHARES
100
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Jakarta, Swa News – Eksepsi Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebelumnya mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Profil Fahd A Rafiq

Profil Fahd A Rafiq, Tokoh Pemuda yang Terseret OTT KPK Kasus HGB Bogor

19/09/2026
Profil Gus Arif

Profil Gus Arif, Sosok Polisi Eks Bupati Kebumen, Aktif di Organisasi NU hingga Jadi Kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

18/09/2026
Load More

Eksepsi Tom Lembong Ditolak Hakim, di Mana Letak Tempus Delicti Perkara Hukumnya?

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika berargumentasi bahwa dalil yang diajukan kuasa hukum Tom Lembong tidak beralasan menurut hukum dan tidak dapat diterima.

Bahkan, menurut hakim, surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Tom Lembong telah memenuhi syarat formil dan materiil.

“Mengadili, satu, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima. Dua, menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jakarta Pusat,” tegas Ketua Majelis Hakim Dennie saat memimpin sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/3).

Hakim Dennie juga memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian serta menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

Baca juga:Menjelang Pemilihan Rektor UIN Maliki Malang, Suhu Politik Mulai Memanas, Agus Maimun Deklarasi, FITK Pecah?

Eksepsi Tom Lembong

Terhadap keputusan hakim, Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mempertanyakan tempus delicti sehingga beralasan hanya dirinya yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Pasalnya, menurut dia, masa penyidikan dalam surat tercatat pada periode 2015–2023, sedangkan ia hanya menjabat pada periode 2015–2016.

Karena itu, Tom menilai perkara yang menyeret dirinya tidak setara di mata hukum atau tidak ada konsep equality before the law. Dia juga meyakini dirinya tak bersalah dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

Tom juga meminta penegak hukum untuk memeriksa menteri perdagangan lain yang menjabat sepanjang 2015 hingga 2023. Menurut Tom Lembong, mendakwa seseorang secara selektif tidak dapat dibenarkan lantaran terkesan seperti memilih-milih.

Dalam perkara dirinya, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 578,1 miliar. Kesalahan yang didakwakan adalah karena menerbitkan surat izin impor periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa ada rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. (Rya)

Eksepsi Tom Lembong

 

redaksi swanews

redaksi swanews

Swa News adalah media terpercaya yang menyajikan informasi cepat dan tepat.

Related Posts

Profil Fahd A Rafiq
News

Profil Fahd A Rafiq, Tokoh Pemuda yang Terseret OTT KPK Kasus HGB Bogor

byImam Hanifah
19/09/2026
Profil Gus Arif
News

Profil Gus Arif, Sosok Polisi Eks Bupati Kebumen, Aktif di Organisasi NU hingga Jadi Kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

byImam Hanifah
18/09/2026
Mahasiswi Malang
Hukum

Mahasiswi Malang Jadi Korban Pelecehan, Polisi Buru Pelaku Berhelm Merah Lewat Rekaman CCTV

byArdian FRand1 others
18/09/2026
Batu Street food Festival
Ekonomi

Batu Street Food Festival Didorong Jadi Ekosistem Gastronomi Kota Batu

byMukhamad Munif
17/09/2026
Puncaki Trending TikTok Education Indonesia, Kampus UMM Kampanye Pesmaba Ramah Lingkungan
Gaya hidup

Puncaki Trending TikTok Education Indonesia, Kampus UMM Kampanye Pesmaba Ramah Lingkungan

byArdian FRand1 others
17/09/2026
Dosen Ilmu Komunikasi UB Kritik Etika Komunikasi Kepemimpinan dalam Pemberhentian Purbaya Yudhi Sadewa
Gaya hidup

Dosen Ilmu Komunikasi UB Kritik Etika Komunikasi Kepemimpinan dalam Pemberhentian Purbaya Yudhi Sadewa

byArdian FRand1 others
17/09/2026
Next Post
Keluar dari Jebakan Perampasan Negara 

Keluar dari Jebakan Perampasan Negara 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026

EDITOR'S PICK

Akhirnya Gus Yaqut Ditahan KPK, Setelah Menjalani Pemeriksaan Status Tersangka

Akhirnya Gus Yaqut Ditahan KPK, Setelah Menjalani Pemeriksaan Status Tersangka

12/03/2026
Upacara Harkitnas 2026

Pimpin Upacara Harkitnas 2026, Bupati Malang Sanusi Tekankan Pendidikan Berkarakter

20/05/2026
Menag Tunda SK Rektor Baru UIN Malang, Sekjen: Hanya Soal Teknis?

Menag Tunda SK Rektor Baru UIN Malang, Sekjen: Hanya Soal Teknis?

29/07/2025
jurusan paling favorit di IPB

Intip 15 Jurusan Paling Favorit di IPB untuk SNBT 2026, Komunikasi Digital Tembus Ribuan Peminat

29/03/2026
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan