Minggu, Juni 21, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Hukum

Anti Klimaks, Sinetron Kasus Pagar Laut Tangerang

Ahmad Khozinudin by Ahmad Khozinudin
28/02/2025
in Hukum, Kriminal, Nasional, News, Politik
0
0
SHARES
100
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Anti Klimaks, Sinetron Kasus Pagar Laut Tangerang

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Festival HAN 2026, Walikota Batu: Momentum Perbaiki Komitmen Perhatian Terhadap Anak

Festival HAN 2026, Walikota Batu: Momentum Perbaiki Komitmen Perhatian Terhadap Anak

21/06/2026
bantah jadi Aksi tandingan Isu Penghentian MBG

Bantah Jadi Aksi Tandingan Isu Penghentian MBG, Aksi Mitra MBG Dimotori Anggota DPRD dan DPR RI Fraksi Gerindra?

20/06/2026
Load More

Anti Klimaks, Sinetron Kasus Pagar Laut Tangerang

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyebut dua pelaku yang bertanggung jawab terkait pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten, bersedia membayar denda Rp48 miliar (27/2). Pelaku tersebut bukan Mandor Memet, bukan Eng Cun alias Gojali, bukan pula Ali Hanafiah Lijaya orangnya Aguan.

Dua pelaku yang ditumbalkan adalah Kepala Desa Kohod, Arsin dan anak buahnya berinisial T. Arsin kembali pasang badan, setelah dalam kasus sertifikat laut juga sudah ditersangkakan.

Tidak masuk akal, pemagaran hanya didenda. Padahal, pidana UU lingkungan, khususnya Pasal 98 UU No 32 tahun 2009 harusnya diterapkan, dengan ancaman pidana 3 tahun hingga 10 tahun, karena telah merusak ekosistem dan lingkungan laut.

Anti Klimaks, Sinetron Kasus Pagar Laut Tangerang

Lokalisir kasus pagar laut dan sertifikat laut di sosok Arsin Kades Kohod, tidak masuk akal. Karena konstruksi pidananya tidak nyambung.

Misalnya, apa tujuan Arsin Memagari laut? Mau bikin kandang ayam atau lahan angon bebek di laut? Apa motif Arsin bikin pagar laut? Mau bikin arena Taman bermain di laut? Kemudian siapa yang mendanai Arsin memagari laut? Uang iuran atau swadaya dari Nelayan Kohod, seperti kebohongan yang diedarkan Sandi?

Baca juga: Menjelang Pemilihan Rektor UIN Maliki Malang, Suhu Politik Mulai Memanas, Agus Maimun Deklarasi, FITK Pecah?

Anti Klimaks, Sinetron Kasus Pagar Laut Tangerang

Pertanyaan kritis lain, bagaimana mungkin, Arsin melakukan pemagaran sendirian hanya bersama T? Memangnya Arsin adalah Bandung Bondowoso, bisa dalam sekejap sendirian membangun pagar laut sepanjang 30,16 KM? Bisa bebas keluar masuk wilayah Desa orang lain?

Padahal, di lapangan Semua juga tahu. Yang melakukan pemagaran adalah Mandor Memet, melibatkan sejumlah pekerja dan suplier bambu, dari keluarga Arsin Cs.

Motif pemagaran laut, adalah untuk melegitimasi Hikayat Tanah Musnah. Legenda yang menceritakan dongeng, bahwa pantai Utara Tangerang dahulu kala, pada zaman megantropus erectus adalah daratan yang sudah diterbitkan girik, lalu terkena abrasi.

Tujuan pemagaran, adalah untuk penguasaan fisik sertifikat laut. Untuk mendapatkan hak melakukan reklamasi atau rekonstruksi, berdalih tanah musnah, menggunakan Pasal 66 PP No 18 Tahun 2021.

Yang mendanai, memesan sertifikat adalah Agung Sedayu Group, melalui dua anak usahanya: PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM).

Lalu, kenapa semua dilokalisir ke Arsin dan hanya wilayah Desa Kohod? Bagaimana dengan 16 Desa di 6 kecamatan lainnya? Diselamatkan? Apakah Agung Sedayu Group selaku penadah sertifikat laut juga diselamatkan?

Bagaimana dengan Aguan dan Anthony Salim, pemilik proyek PIK-2 yang akan memanfaatkan sertifikat laut untuk reklamasi proyek PIK-2, juga akan diselamatkan?

Baca juga: Ilfi Nurdiana Mulai ‘Gerilya’, Punya Jejaring Partai, Kans Kuat Menjadi Rektor UIN Maliki Malang? 

Anti Klimaks, Sinetron Kasus Pagar Laut Tangerang

Apakah kemudian Polri akan membebaskan Ali Hanafiah Lijaya orangnya Aguan dari perburuan kejahatan pagar dan sertifikat laut, karena selama ini mendapat suap dari dia?

Lalu, dimana-kah rakyat akan mengadu? Saat Negara melalui KKP dan penegak hukum, justru melindungi penjahat yang telah menyengsarakan rakyat?

Belum lagi, kejahatan Pagar Laut dan sertifikat laut hanya sebagian kecil saja dari Kejahatan proyek PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim. Di Wilayah daratan, kejahatan proyek PIK-2 lebih dahsyat lagi.

Wahai rakyat, semua sandiwara ini terlalu telanjang. Mereka, anggap 280 juta penduduk Indonesia semuanya bodoh.

Wahai rakyat, teruslah bersuara! Bersatu dan berjuang untuk menyelamatkan negeri ini.


Anti Klimaks, Sinetron Kasus Pagar Laut Tangerang

Ahmad Khozinudin, S.H.

Advokat dan Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)

Tags: AguanAgung sedayuArsinKasus pagar lautKepala desa kohod
Ahmad Khozinudin

Ahmad Khozinudin

Sastrawan Politik

Related Posts

Festival HAN 2026, Walikota Batu: Momentum Perbaiki Komitmen Perhatian Terhadap Anak
Jawa Timur

Festival HAN 2026, Walikota Batu: Momentum Perbaiki Komitmen Perhatian Terhadap Anak

by Mukhamad Munif
21/06/2026
bantah jadi Aksi tandingan Isu Penghentian MBG
Politik

Bantah Jadi Aksi Tandingan Isu Penghentian MBG, Aksi Mitra MBG Dimotori Anggota DPRD dan DPR RI Fraksi Gerindra?

by Mukhamad Munif
20/06/2026
Moratorium MBG
News

Muhammadiyah Desak Moratorium MBG, Qodari Tetap Ngotot Lanjut

by Imam Hanifah
19/06/2026
Cara daftar nobar Piala Dunia 2026
News

Cara Daftar Nobar Piala Dunia 2026 Resmi, Komunitas dan UMKM Bisa Gratis

by Imam Hanifah
19/06/2026
ASN Pemkot Malang wajib pakai jersey Piala Dunia
News

Ikuti Arahan Kemendagri, ASN Pemkot Malang Wajib Pakai Jersey Piala Dunia Setiap Hari Jumat

by Imam Hanifah
19/06/2026
Rimzah Zubair
News

Profil Rimzah Zubair Politisi Gerindra Kota Malang Pembela MBG, Masih Kerabat Ustaz Khalid Basalamah?

by Imam Hanifah
18/06/2026
Next Post

Karyawan Sritex PHK Massal, Ingat Penyataan Luhut Soal Aksi Indonesia Gelap. Luhut: Kamu yang Gelap!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025

EDITOR'S PICK

jadwal imsakiyah Malang hari ini 5 Maret 2026

Jadwal Imsakiyah Malang Hari Ini 5 Maret 2026: Panduan Ibadah Tepat Waktu

04/03/2026
Jurusan sepi peminat di UB

15 Jurusan Sepi Peminat di UB SNBT pada UTBK 2026, Ini Perbandingannya dengan Prodi Favorit

30/03/2026
Seminar Internasional Bahasa Arab Umsida, Uril: IMLA Ikut Memperkuat Peradaban Islam Indonesia

Seminar Internasional Bahasa Arab Umsida, Uril: IMLA Ikut Memperkuat Peradaban Islam Indonesia

21/02/2025
Jaga Keaktifan Peserta JKN, BPJS Kesehatan Uji Coba Ekosistem Berbasis Koperasi Kelurahan

Jaga Keaktifan Peserta JKN, BPJS Kesehatan Uji Coba Ekosistem Berbasis Koperasi Kelurahan

22/05/2026
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan