Sabtu, Maret 14, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Kolom

Drama Dibalik Pencekalan Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ Sukatani

Agustinus Edy Kristianto by Agustinus Edy Kristianto
23/02/2025
in Kolom, Opini
0
0
SHARES
102
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Drama Dibalik Pencekalan Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ Sukatani

Oleh: Agustinus Edy Kristianto

Bayar bayar bayar

Awalnya saya mau tahu apa saja peristiwa yang mendahului Sukatani Band membuat video permintaan maaf. Ternyata, menurut Kompas (22/2/2025), Kepala Bidang Humas Kombes Artanto mengakui bahwa penyidik Siber Polda Jateng menemui Sukatani di Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis pagi (20/2/2025).

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Nuzulul Iqra

Nuzulul Iqra

07/03/2026
Kritik Klaim Keberhasilan 1 Tahun Yes-Dirham Pimpin Lamongan

Kritik Klaim Keberhasilan 1 Tahun Yes-Dirham Pimpin Lamongan

03/03/2026
Load More

Bayar bayar bayar

Penyidik menggali maksud dari lagu “Bayar Bayar Bayar“. Tapi, kata dia, pihaknya tidak pernah menyuruh Sukatani membuat video permintaan maaf, membuka topeng, mengungkap identitas, hingga penarikan lagu.

Lalu apa maksud (arti, tujuan, niat) di balik tindakan penyidik “menggali maksud” dari lagu Sukatani? Memangnya apa peristiwa pidananya? Apakah “menggali maksud” merupakan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP (Pasal 7 ayat 1)? Jika termasuk kategori kewenangan “mengadakan tindakan lain”, apakah dilakukan menurut hukum yang bertanggung jawab? Jangan-jangan tindakan penyidik tersebut mengandung pelanggaran etika atau perundang-undangan lain?

Baca juga: Mimpi Omon-Omon Prabowo

Bagusnya, sih, diperiksa Propam dululah! Pasalnya, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia jelas mengatur bahwa setiap tindakan anggota kepolisian harus menjunjung tinggi etika profesi, tidak boleh melampaui kewenangan, dan harus dilakukan secara profesional serta transparan.

Jika tindakan “menggali maksud” itu menimbulkan tekanan psikologis atau membatasi kebebasan berekspresi, maka ada indikasi pelanggaran etik yang patut diselidiki.

Sejumlah aktivis HAM menduga ada intimidasi di balik video permintaan maaf itu. Ada upaya-upaya tertentu yang diduga kuat merupakan cara kekuasaan membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi melalui tindakan “menggali maksud” tadi.

Padahal, di sisi lain, seharusnya Sukatani diganjar penghargaan sebagai Sahabat Kapolri sebab, menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 2022 di acara Rosi: “… yang berani mengkritik paling pedas itu jadi sahabatnya Kapolri.”

Pertanyaannya, apakah kritik Sukatani kurang pedas sehingga perlu digali maksud lagunya untuk kelak mungkin dijadikan tersangka? Pendapat pribadi saya, kritik Sukatani cukup pedas untuk masuk kualifikasi sebagai Sahabat Kapolri.

Jika Sukatani masuk kualifikasi sebagai sahabat (bukan musuh) Kapolri, apa pula yang perlu digali dari maksudnya? Sahabat itu memiliki arti yang suci dan luhur, maka secara otomatis maksudnya baik: siapa saja yang rela mengorbankan nyawa demi kebahagiaan dan keselamatan satu sama lain!

Tak seperti tindakan menjilat yang adalah racun, kritik pedas itu obat yang menyembuhkan. Jika dulu Gus Dur mengatakan hanya ada tiga jenis polisi yang baik (mantan Kapolri Hoegeng, patung polisi, dan polisi tidur), sekarang masyarakat mungkin ada yang menganggap patung polisi dan polisi tidur sebagai benda mati pun mulai menyebalkan. Faktanya, anggapan miring tentang kinerja polisi berkembang di masyarakat. Itulah yang harus dikoreksi, bukan malah digali-gali maksud para penuturnya.

Lebih jauh lagi, kasus Sukatani ini adalah ujian awal dalam lingkup bernegara yang lebih luas. Pendeknya, apakah atasan Kapolri, yakni Presiden, berpandangan sama bahwa yang kritiknya paling pedas adalah sahabat, atau justru sebaliknya, yang terpedas kritiknya adalah ndasmu!

Jika antara Presiden dan Kapolri bersimpangan jalan soal itu, maka kita perlu mempertanyakan manfaat retret, sebab para anggota kabinet yang sudah mengikuti retret seharusnya seirama dan sejalan satu sama lain karena sudah dilatih bangun subuh dan latihan baris-berbaris. Jika tidak seirama dan sejalan, buat apa mengeluarkan biaya untuk retret yang ujungnya berpotensi melawan prinsip efisiensi keuangan negara.

Kita semua tidak mau Indonesia jatuh kembali ke dalam otoritarianisme baru di mana kekuasaan terpusat pada satu orang atau kelompok kecil tanpa kontrol demokratis yang efektif. Kritik lewat seni adalah salah satu contoh kontrol yang efektif, makanya ia harus tetap ada supaya bangsa ini punya masa depan dan manusianya percaya bahwa hidup itu jauh lebih berarti dari sekadar bayar bayar bayar dan ndasmu!


Bayar bayar bayar

Agustinus Edy Kristianto

Penulis Kritis Media Sosial

Agustinus Edy Kristianto

Agustinus Edy Kristianto

Penggiat Literasi Digital, Kritikus Media Sosial, Investigator

Related Posts

Nuzulul Iqra
Agama

Nuzulul Iqra

by Mat Ray
07/03/2026
Kritik Klaim Keberhasilan 1 Tahun Yes-Dirham Pimpin Lamongan
Opini

Kritik Klaim Keberhasilan 1 Tahun Yes-Dirham Pimpin Lamongan

by Nu'man Suhadi
03/03/2026
Masa Depan Kejahatan Luar Biasa, Dari Extra ke Ordinary?
Hukum

Masa Depan Kejahatan Luar Biasa, Dari Extra ke Ordinary?

by Muhammad Busyrol Fuad
01/03/2026
Momentum Ramadhan Perkuat Pembentukan Karakter Muslim
Agama

Momentum Ramadhan Perkuat Pembentukan Karakter Muslim

by Uril Bahrudin
23/02/2026
Khotmil Qur’an dan Spirit Keseimbangan
Agama

Khotmil Qur’an dan Spirit Keseimbangan

by Uril Bahrudin
22/02/2026
Kontekstualisasi Doktrin Puasa dalam Perang Badar
Agama

Kontekstualisasi Doktrin Puasa dalam Perang Badar

by Gus Awan
21/02/2026
Next Post
Ruang Kelas Ambruk di SMP Islam Al-Amin Malang, Prioritas Anggaran Untuk Makan Bergizi Gratis? 

Ruang Kelas Ambruk di SMP Islam Al-Amin Malang, Prioritas Anggaran Untuk Makan Bergizi Gratis? 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

    Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kamaruddin Amin, Sekretaris Jenderal Kemenag RI Dituntut Mundur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Lamongan Bantah Berita Tersangkut OTT KPK Bupati Pekalongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Sahur, Dua Motor Vario 125 Digondol Maling di Ciptomulyo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Swa News Indonesia

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Cepat | Mencerahkan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan