Rabu, Oktober 28, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home News

Korban Perumahan Darul Firdaus KPRI UIN Maliki Malang Tuntut Transparansi Uang Rp19 Miliar

Imam HanifahbyImam Hanifah
28/10/2026
in News, Hukum
0
Darul Firdaus KPRI UIN Maliki Malang
0
SHARES
100
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Malang, Swa News – Persoalan perumahan fiktif Darul Firdaus KPRI UIN Maliki Malang semakin krusial. Sejumlah korban yang menghubungi nomor hotline +6285733342297 berharap adanya investigasi mendalam terkait aliran uang konsumen yang nilainya diperkirakan mencapai Rp19 miliar. Pasalnya, hingga kini mereka belum mengetahui ke mana aliran uang tersebut.

Salah seorang korban berinisial M, yang keluarganya merupakan dosen UIN Maliki Malang, mengatakan bahwa pertemuan terakhir para korban hanya bertujuan memverifikasi dan memvalidasi nama serta jumlah uang yang telah disetorkan. Namun, dalam kesempatan tersebut, pihak KPRI tidak menyampaikan informasi mengenai penggunaan uang para konsumen.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

UKM Pagar Nusa UIN Malang

UKM Pagar Nusa UIN Malang Borong Medali di Kejuaraan Pencak Silat Batu Championship 3 2026

27/10/2026
Dosen FIA UB

Dua Dosen FIA UB Raih Penghargaan Riset Internasional Bergengsi di Malaysia

27/10/2026
Load More

“Kami terakir dikumpulkan itu untuk menvirifikasi nama- nama pembeli beserta jumlah uang yang sudah disetorkan pada pihak KPRI UIN Maliki Malang, kemudian saat itu ditanya siapa yang terus berlanjut akan diganti lahan baru, dan yang mundur dijanjikan uangnya akan dikembalikan, tidak membahas soal kemana uang 19 milyar itu mengalir?,”ujarnya pada swa news, Senin (26/10/2026).

Korban lain berinisial S, yang disebut membeli dua kavling, juga mengaku heran dengan sikap KPRI UIN Maliki Malang yang dinilai tidak terbuka terkait aliran uang konsumen senilai Rp19 miliar tersebut. Ia juga mempertanyakan sikap pimpinan UIN Maliki Malang yang dinilainya belum mengambil langkah tegas untuk mendorong KPRI merealisasikan janjinya.

“Saya juga heran kenapa pihak KPRI UIN Maliki Malang tidak terbuka dengan uang milik konsumen sebesar 19 milyar itu, kalau masih tersimpan di bank ya cairkan saja, kalau misal sudah mengalir pada pihak lain ya sampaikan saja terbuka, kemana mengalirnya?, apakah ada yang mrngalir ke korporasi lain?, apakah ada yang mengalir ke pimpinan UIN?, kenapa mereka pada diam?, kok aneh, herannya lagi kenapa pimpinan UIN kok juga gak serius ikut mengawal menyelesaikan kerugian para nasabah ini, ada apa?,”ungkapnya.

Korban lainnya, yang disebut bukan berasal dari lingkungan UIN Maliki Malang, menyampaikan kemarahannya. Ia bahkan mengancam akan mengungkap pihak-pihak yang dinilainya menerima aliran uang Rp19 miliar dari konsumen perumahan tersebut.

“Tunggu saja, semua langkah untuk mendapatkan keadilan akan kami tempuh, kami bisa ajukan lewat jalur politik dengan minta RDP di DPR RI, bisa pelaporan tindak pidana, bahkan biar gamblang nanti kami minta penggunaan pasal TPPU, karena 19 milyar itu uang besar,” tegasnya.

Untuk mengklarifikasi aliran uang Rp19 miliar milik para korban, Swa News telah menghubungi pengurus KPRI UIN Maliki Malang saat itu, Umrotul Hasanah dan Badrudin. Namun, hingga berita ini ditayangkan, keduanya belum memberikan respons.

Sementara itu, Wakil Rektor III UIN Maliki Malang, Triyo Supriyanto, menyampaikan pernyataan yang menekankan pentingnya sikap adil terhadap para korban dengan segera mengembalikan uang mereka. Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat (23/10/2026). [MM]

Penulis: M. Mudzakir

Editor: Imam A. Hanifah

Tags: Perumahan fiktif UIN Maliki Malang
Imam Hanifah

Imam Hanifah

Penulis SEO seputar Jawa Timur, bisnis, wisata dan pendidikan

Related Posts

UKM Pagar Nusa UIN Malang
News

UKM Pagar Nusa UIN Malang Borong Medali di Kejuaraan Pencak Silat Batu Championship 3 2026

byArdian FRand1 others
27/10/2026
Dosen FIA UB
News

Dua Dosen FIA UB Raih Penghargaan Riset Internasional Bergengsi di Malaysia

byArdian FRand1 others
27/10/2026
Universitas Brawijaya
News

Pameran Satwa Universitas Brawijaya, Integrasi Edukasi dan Sarana Relaksasi Mahasiswa

byArdian FRand1 others
27/10/2026
SIMBA NU dan SENTRA
News

Digitalisasi Bantuan Hukum, Wali Kota Malang Puji Inovasi SIMBA NU dan SENTRA Karya UB

byArdian FRand1 others
27/10/2026
Mahasiswa UMM magang di daihatsu
News

Perkuat Kompetensi Global, 10 Mahasiswa UMM Jalani Magang Industri di Daihatsu Kyushu Jepang

byArdian FRand1 others
27/10/2026
Pertemuan Kyai di Lirboyo
News

Pertemuan Kyai di Lirboyo, Soroti Penegakan Hukum Kasus Gus Yaqut

byImam Hanifah
27/10/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025
jadwal bus malang blitar

Wajib Tahu! Jadwal Bus Malang Blitar Terlengkap 2026: Lengkap dengan Jam Berangkat dan Pilihan Bus

14/03/2026
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026

EDITOR'S PICK

Awas Bahaya! Rekaman CCTV Detik-detik Pemotor Terserempet Kereta Api Logawa di Surabaya

Awas Bahaya! Rekaman CCTV Detik-detik Pemotor Terserempet Kereta Api Logawa di Surabaya

28/01/2025

Mahasiswa Teknik Kimia UB Sabet Juara 2 dan Presentasi Terbaik di PERISAI 2026

10/10/2026
Setelah Erick Thohir Bertemu Kejagung, Jaksa Agung: Pertamax Sudah Bagus?

Setelah Erick Thohir Bertemu Kejagung, Jaksa Agung: Pertamax Sudah Bagus?

06/03/2025
Supir Jeep dan Tour Leader Wisata Bromo Turut Padamkan Api, Imbas Meluasnya Kebakaran hingga Bukit Penanjakan

Supir Jeep dan Tour Leader Wisata Bromo Turut Padamkan Api, Imbas Meluasnya Kebakaran hingga Bukit Penanjakan

10/08/2026
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan