Kamis, Oktober 22, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home News

Polres Batu Gagalkan Peredaran 5 Kg Ganja Lewat Jalur Ekspedisi, Seorang Petani di Pujon Ditangkap

Imam HanifahbyImam Hanifah
21/10/2026
in News
0
Polres Batu
0
SHARES
102
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Kota Batu, Swa News -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Sebanyak 5 kilogram ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi darat berhasil disita, dengan seorang pria berinisial DK (30) diamankan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa, dalam press rilis di Mapolres Batu, Rabu (21/10/2026).

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Dana Marsetiya Utama

Dosen UMM Dana Marsetiya Utama Raih Predikat Ilmuwan Top 2 Persen Dunia Tiga Tahun Berturut-turut

21/10/2026
Pasokan Pertalite di Malang

Jamin Kelancaran Distribusi, Pertamina Tingkatkan Pasokan Pertalite di Malang Jadi 407 KL per Hari

21/10/2026
Load More

“Adapun barang bukti yang sudah kami sita berupa 5 kilogram narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja yang terdiri dari lima bungkus masing-masing berat 1 kilogram, kemudian ada juga bungkusnya, kemudian ada resi pengiriman ekspedisi dan ada satu lagi barang bukti handphone yang saat ini dilakukan pemeriksaan mendalam di laboratorium,” jelas AKBP Panji.

Tersangka DK sendiri diketahui berprofesi sebagai petani atau perkebunan dan merupakan warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Kapolres membeberkan kronologi pengungkapan. Semua bermula pada Senin (12/10), ketika Satresnarkoba Polres Batu menerima informasi adanya pengiriman paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja melalui jalur ekspedisi darat.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan respons cepat. Tim Satresnarkoba mendatangi kantor ekspedisi yang dimaksud dan melakukan pemeriksaan awal serta uji laboratorium untuk memastikan kandungan paket tersebut.

“Kemudian informasi itu ditindaklanjuti direspon cepat Satresnarkoba dengan cara mendatangi ekspedisi tersebut dan kemudian dilakukan uji laboratorium untuk memastikan barang bukti tersebut betul-betul narkotika golongan 1 jenis ganja, dan hasil laboratorium tersebut positif terbukti bahwa barang bukti di depan ini jenis ganja,” ungkapnya.

Setelah dipastikan positif ganja, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak pemilik barang. Hasilnya, pada Selasa (13/10), Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap DK selaku penerima dan pemilik paket.

Saat ini tersangka masih diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif untuk proses pemberkasan. AKBP Panji menyebut berkas perkara sudah masuk tahap penyidikan dan jika dinyatakan lengkap akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli seharga Rp 25 juta melalui media sosial dari seseorang yang berada di luar Pulau Jawa.

“Dari keterangan pelaku, bahwa barang itu adalah miliknya yang dibeli sejumlah 25 juta, melalui media sosial, di luar Jawa yang saat ini sudah kita tetapkan sebagai DPO untuk pengembangan,” terang Panji.

Orang yang menjual ganja tersebut kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran untuk pengembangan jaringan.

Kepada polisi, DK juga mengaku bahwa 5 kilogram ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Batu. Saat ditanya apakah DK merupakan residivis atau bagian dari jaringan, Kapolres menegaskan masih didalami.

“Dari keterangan pelaku, bahwa barang tersebut dari luar Jawa, dan rencana akan diedarkan di Kota Batu. Disoal apakah pelaku merupakan residivis, dikatakannya jika saat ini masih kita dalami, dan ini pelaku tunggal,” imbuhnya.

Pihak kepolisian juga masih mendalami isi handphone milik tersangka yang saat ini sedang diperiksa di laboratorium forensik untuk mengetahui apakah ada jaringan lain di balik peredaran ini.

“Jadi kita dalami lagi apakah ada jaringan dibalik ini semua,” tegas Panji.

Atas perbuatannya, tersangka DK dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat. Adapun pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“dengan ancaman pidananya hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga,” papar Kapolres.

Kapolres menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Batu dalam memerangi narkoba tanpa kompromi.
Menurutnya, dengan ungkap kasus ini menunjukkan bahwa Polres Batu terus berupaya mewujudkan program prioritas Kapolri yaituberperang melawan narkoba.

“Tidak ada ruang bagi pelaku pengguna narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Batu. Kita menjaga Polres Batu dari ancaman narkoba, bersama kita lindungi Polres Batu agar aman kondusif,” pungkas AKBP Panji Gedhe Prabawa.

Penulis: M. Sholeh
Edotor: Imam A Hanifah

Tags: Polres batu
Imam Hanifah

Imam Hanifah

Penulis SEO seputar Jawa Timur, bisnis, wisata dan pendidikan

Related Posts

Dana Marsetiya Utama
News

Dosen UMM Dana Marsetiya Utama Raih Predikat Ilmuwan Top 2 Persen Dunia Tiga Tahun Berturut-turut

byArdian FRand1 others
21/10/2026
Pasokan Pertalite di Malang
News

Jamin Kelancaran Distribusi, Pertamina Tingkatkan Pasokan Pertalite di Malang Jadi 407 KL per Hari

byArdian FRand1 others
21/10/2026
karhutla jawa timur
News

Karhutla Jawa Timur Meluas, Angin Kencang Hambat Pemadaman di Bromo dan Arjuno

byArdian FRand1 others
21/10/2026
Kasus Dugaan Bullying di Surabaya
Hukum

Titik Balik Penanganan Kasus Dugaan Bullying Anak di Bawah Umur di Surabaya

byImam Hanifah
21/10/2026
Kapolresta Malang Kota
News

Investigasi Pengamanan Jalur Pendidikan, Kapolresta Malang Kota Turun Tangan Atasi Kemacetan Zona Sekolah

byArdian FRand1 others
21/10/2026
Humas Polri ke-75
News

HUT Humas Polri ke-75, Polresta Malang Kota Kumpulkan 67 Kantong Darah untuk Kemanusiaan

byArdian FRand1 others
21/10/2026
Next Post
Humas Polri ke-75

HUT Humas Polri ke-75, Polresta Malang Kota Kumpulkan 67 Kantong Darah untuk Kemanusiaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026
jadwal bus malang blitar

Wajib Tahu! Jadwal Bus Malang Blitar Terlengkap 2026: Lengkap dengan Jam Berangkat dan Pilihan Bus

14/03/2026

EDITOR'S PICK

Erick Thohir

Ini Alasan Coach STY Dipecat! Ada Konflik Internal?

09/01/2025
Anwar Usman Mendadak Sakit, Ada Apa? 

Anwar Usman Mendadak Sakit, Ada Apa? 

10/01/2025
Melemahnya Nilai Tukar Rupiah Bayangi Target Ekonomi 2027, Ekonom: Perlu Penguatan Dana Non-Dolar

Melemahnya Nilai Tukar Rupiah Bayangi Target Ekonomi 2027, Ekonom: Perlu Penguatan Dana Non-Dolar

22/05/2026
sekarang puasa hari ke berapa

Sekarang Puasa Hari ke Berapa? Cek Kalender Ramadan 2026 Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

24/02/2026
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan