Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Sidoarjo, Swa News — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan kerah putih dengan menyerahkan tersangka berinisial HT kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (24/9/2026).

Penyerahan tahap II ini menandai babak baru dalam pengusutan kasus dugaan penggunaan faktur pajak fiktif yang dilakukan oleh petinggi perusahaan konstruksi tersebut, yang disinyalir telah merugikan pendapatan negara hingga ratusan juta rupiah selama periode empat tahun.
Baca juga: Universitas Brawijaya Sabet Penghargaan Universitas Pelopor AI di Ajang 9.9 Ketik Award 2026
Langkah hukum ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hasil kolaborasi intensif antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP, Jaksa Peneliti, dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jatim. Tersangka HT diketahui menjabat sebagai Direktur PT TBNP sekaligus pengendali PT HNP, dua entitas bisnis yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sidoarjo. PT TBNP bergerak di sektor konstruksi bangunan industri, sementara PT HNP fokus pada perdagangan eceran bahan konstruksi.
Berdasarkan hasil penyidikan, HT diduga kuat menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) dalam kurun waktu 2017 hingga 2021. Selain itu, tersangka juga dituding menyampaikan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan dengan informasi yang tidak benar atau tidak lengkap secara sengaja. Akibat praktik manipulasi pajak ini, negara diperkirakan mengalami kerugian pada sektor PPh Badan dan PPN sekurang-kurangnya sebesar Rp 996,17 juta.
Pihak Kanwil DJP Jatim II menegaskan bahwa penanganan perkara ini adalah bentuk komitmen dalam menjaga keadilan bagi wajib pajak yang patuh. “Penyerahan tersangka ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan yang konsisten melalui sinergi lintas instansi untuk memberikan efek jera,” tulis perwakilan Kanwil DJP Jatim II dalam keterangan resminya.
HT kini dipersangkakan melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan. Otoritas pajak juga terus mengimbau agar seluruh wajib pajak menjalankan kewajibannya secara transparan guna menghindari konsekuensi pidana serupa di masa mendatang.(ARD)
Penulis: Ardian F. R
Editor: Mukh. Munif


















