Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Jakarta, Swa News – Penolakan terhadap usulan penghapusan Pilkades dan perpanjangan masa jabatan kepala desa oleh Perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan kini datang dari pengamat dan anggota DPR RI.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin menilai usulan masa jabatan kepala desa (kades) tanpa batas dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.
“Pemilihan kepala desa secara berkala merupakan mekanisme penting untuk menyerap aspirasi masyarakat,” paparnya (11/9/2026).
Khozin menganggap alasan yang diajukan pihak AMJ terkait persoalan fiskal tidak cukup untuk menunda atau menghapus pilkades. Menurutnya, usulan tersebut belum memiliki landasan filosofis, yuridis, maupun sosiologis.
“Hingga saat ini tidak ada keadaan darurat terkait problem fiskal sehingga tidak dapat dijadikan alasan penundaan pilkades, apalagi sampai ditiadakan,” tandasnya.
Hal senada juga dipaparkan Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan, yang mengingatkan Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri agar berhati-hati. Jangan sampai ada tekanan politik dari kelompok kepala desa akhir masa jabatan (AMJ) yang kemudian menghasilkan perubahan kebijakan yang justru merusak prinsip demokrasi.
Dia berharap DPR bersikap profesional dengan menampung aspirasi, tetapi bukan menutup mata pada masalah transisi kepemimpinan di lingkup desa.
“Desa itu fondasi demokrasi, jika demokrasi di desa rusak, jangan berharap demokrasi di tingkat nasional akan sehat,” jelasnya (11/9/2026).
“DPR jangan membiarkan desa menjadi kerajaan kecil dan contoh dari politik dinasti. Kekuasaan harus berputar dan regenerasi kepemimpinan di tingkat desa harus tetap berjalan,” tambahnya.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai revisi UU Desa (UU No. 3 Tahun 2024) dan aturan turunannya PP Nomor 16 Tahun 2026, masa jabatan kepala desa telah ditetapkan secara konstitusional selama 8 tahun setiap periode dan seseorang hanya dapat menjabat maksimal 2 periode atau maksimal 16 tahun. (AR)
Penulis: Abdurrahman
Editor: Imam Abu Hanifah


















