Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News — Kualitas nalar hukum dan keberanian berpikir kritis kembali dibuktikan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM). Tim delegasi UMM yang beranggotakan Khalid Reiza Al Rasyid (angkatan 2023) beserta dua rekannya sukses merebut podium tertinggi sebagai Juara I dalam ajang Kompetisi Debat Anti Korupsi Tingkat Nasional Tahun 2026.

Ajang bergengsi yang diikuti oleh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi se-Indonesia ini diselenggarakan oleh Inspektorat Daerah Kota Magelang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA), dengan rangkaian babak final yang sukses dihelat pada Agustus 2026.
Baca juga: Keracunan MBG Sidoarjo, Emil Dardak Soroti Operasional SPPG Kalitengah, Tanggulangin
Kompetisi tersebut mengusung tema “Manifesto Anti Korupsi: Aktualisasi Integritas Generasi Muda Menuju Indonesia Welfare State”. Sepanjang perlombaan, peserta diuji kemampuannya dalam membedah lima isu krusial pemberantasan korupsi, mulai dari wacana hukuman mati koruptor, restorative justice, polemik KUHAP baru, perampasan aset (non conviction based asset forfeiture), hingga independensi KPK.
Tim FH UMM Bedah Hukuman Mati sebagai Extraordinary Crime
Tiba di babak grand final, tim FH UMM bertindak sebagai pihak pro terhadap mosi hukuman mati bagi koruptor tampil memukau. Reiza dan timnya secara sistematis membangun konstruksi argumentasi dengan memosisikan korupsi bukan sekadar kejahatan biasa (ordinary crime), melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menuntut konsekuensi hukum setimpal.
Argumen tersebut tidak dibangun di atas opini semata, melainkan diperkuat melalui kajian mendalam terhadap UU Tipikor, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), regulasi sektoral, serta riset jurnal hukum empiris maupun normatif.
“Kami sengaja membedah undang-undang tindak pidana korupsi serta berbagai riset jurnal hukum agar setiap argumen yang keluar saat bertanding selalu didukung oleh dasar empiris dan normatif yang jelas,” tegas Reiza.
Reiza juga memaparkan bahwa kekuatan utama timnya terletak pada ketajaman sudut pandang komprehensif yang memadukan hukum pidana murni, tinjauan sosiologis, kalkulasi dampak ekonomi, hingga perspektif hak asasi manusia. Pembagian peran yang solid antar anggota mulai dari pembangunan konstruksi kasus, bantahan argumen lawan, hingga rekapitulasi poin perdebatan, menjadi kunci kemenangan di meja dewan juri.
Pencapaian gemilang ini turut ditunjang oleh tradisi latihan intensif usai jam kuliah serta fasilitas ruang riset dan dukungan penuh dari jajaran dosen FH UMM. Pengalaman kompetitif ini dinilai menjadi wahana strategis untuk menguji mental sekaligus mengasah ketajaman analisis hukum di luar ruang kelas. (ARD)
Penulis: Ardian F. R
Editor: Mukh. Munif


















