Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menerima penyerahan tiga aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang dengan estimasi nilai mencapai Rp 2,065 triliun. Serah terima Laporan Akhir Pendapat Hukum dan Pendampingan Hukum dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejari Kabupaten Malang, Dr. Fahmi, kepada Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (27/8/2026).

Tiga aset perumahan yang diserahkan tersebut berasal dari pengembang Kota Araya Bumi Megah, Lavanaa Land, dan Bumi Banjararum Asri. Penyerahan ini merupakan bentuk kerja sama penataan, pengamanan, dan percepatan penyelamatan aset negara agar memiliki kepastian hukum serta kemanfaatan bagi publik.
“PSU perumahan merupakan aset penting yang harus kita selamatkan dan tertibkan karena merupakan aset negara yang nanti akan dinikmati secara turun-temurun oleh rakyat Kabupaten Malang. Setelah penyerahan, akan dilanjutkan dengan proses balik nama sertifikat ke Pemkab Malang,” ujar Bupati Malang, Sanusi.
Bentuk Satgas Khusus untuk Selesaikan 659 Aset PSU
Pascapenyerahan ini, Pemkab Malang berencana membentuk satgas khusus berkolaborasi dengan Kejari dan pemangku kepentingan terkait untuk mengawal sisa aset yang belum diserahkan.
Kajari Kabupaten Malang, Dr. Fahmi, mengungkapkan dari data yang ada, masih terdapat 659 aset PSU perumahan di wilayah Kabupaten Malang yang perlu dipercepat proses penyerahannya.
“Kami berharap sisanya yang berjumlah 659 segera selesai. Nilai aset pengembang terus meningkat dari waktu ke waktu, dan tata kelola aset daerah ini merupakan bagian dari Asta Cita yang harus didukung. Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap memfasilitasi pengembang dan pemerintah daerah agar kendala di lapangan segera terurai,” tegas Fahmi.
Dengan selesainya proses balik nama menjadi milik Pemkab Malang, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam merencanakan pemanfaatan serta perawatan infrastruktur jalan dan fasilitas umum di area perumahan tersebut. (ARD)
Penulis: Ardian F. R
Editor: Mukh. Munif

















