Lamongan, Swa News– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan sebagai saksi, Senin (7/7/2025). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019.
Bupati Lamongan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa para saksi yang diperiksa memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan gedung tersebut.
Berikut daftar pejabat yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangan:
Sigit Hari Mardani, Kasubbag Pembinaan dan Advokasi, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan
Fitriasih, Kepala Subbagian Administrasi Pengelolaan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan
Joko Andriyanto, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan
Arkan Dwi Lestari, Kepala Seksi Bina Konstruksi, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan
Rahman Yulianto, Staf Subbagian Pembinaan dan Advokasi, ULP Kabupaten Lamongan
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi penting di Lamongan, yaitu Kantor Dinas Perkim, Rumah Dinas Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, dan Gedung Pemkab Lamongan. Dalam proses tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi RPHU Lamongan: Saksi Sebut Ada Aliran Uang, Terdakwa Membantah
Bupati Lamongan
Juru Bicara KPK lainnya, Ali Fikri, pada kesempatan terpisah menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sedikitnya 14 orang saksi dan telah menetapkan tersangka. Namun, identitas tersangka masih belum diumumkan secara resmi.
Hingga kini, publik Lamongan masih menanti kejelasan lanjutan dari proses hukum yang tengah berjalan. Di tengah berlarutnya penyelidikan, sebagian warga mulai menunjukkan sikap apatis terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK. Meski demikian, banyak pihak juga berharap ada kejelasan hukum, terutama menyangkut nasib sang kepala daerah.
Terbaru (7/7), menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa potensi kerugian yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi tersebut sebesar 151 Milyar rupiah. Ia juga memastikan, sudah ada pihak-pihak tertentu menjadi tersangka. (AD)