Malang, Swa News– Secara tegas pihak kuasa hukum Nurul Sahara mengapresiasi langkah Satreskrim Polresta Malang Kota yang menetapkan Yai MIM sebagai tersangka. Penetapan tersangka Imam Muslimin alias Yai MIM dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Selasa (6/1/2026).

Ihwal perkaranya, ketika pihak Nurul Sahara melaporkan Yai MIM dalam dugaan tindak pidana pornografi serta pelecehan seksual (8/10/2025). Merespons status tersangka tersebut, pihak pengacara Sahara berharap agar penyidik segera melakukan penahanan.
“Secara hukum, penahanan sangat memungkinkan karena ancaman pidana yang menjerat tersangka (Yai MIM) di atas lima tahun,” ujar Kuasa Hukum Sahara, Zaki.
Ia menilai proses hukum saat ini telah berjalan pada mekanisme yang tepat sesuai dengan laporan kliennya. Pihak Sahara juga berharap ada penahanan terhadap tersangka. Namun demikian, pelapor menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada penyidik.
Yai MIM Bisa Bebas?
Beberapa waktu silam, Imam Muslimin (Yai MIM) beserta istrinya, Rosyidah, telah memberi penjelasan panjang lebar kepada Swa News seputar kisah perawatan yang bersangkutan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang (10/10/2025).
Meski masih membutuhkan pembuktian, jika benar kondisi Yai MIM mengalami gangguan jiwa, maka secara hukum yang bersangkutan dapat bebas dari jeratan hukum pidana.
Berikut beberapa pasal hukum yang dapat membebaskan tersangka karena gangguan jiwa:
Pasal 44 Ayat (1) KUHP, yang menegaskan: “Barang siapa melakukan perbuatan pidana karena sakit jiwa dan tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.”
Pasal 38 UU No. 1 Tahun 2023, yang menyatakan: “Seseorang yang melakukan tindak pidana dalam keadaan menyandang disabilitas mental dan/atau intelektual dapat dikenakan pengurangan hukuman atau tindakan tertentu.”
Pasal 39 UU No. 1 Tahun 2023, yang menyebutkan: “Jika pelaku tindak pidana dinyatakan tidak bertanggung jawab karena disabilitas mental atau intelektual, hakim dapat membebaskan pelaku dari tuntutan pidana dan memerintahkan perawatan di rumah sakit jiwa.”
Untuk membebaskan status tersangka, Yai MIM perlu menjalani pemeriksaan medis yang membuktikan bahwa yang bersangkutan benar-benar mengalami gangguan jiwa sehingga tidak dapat bertanggung jawab atas perbuatannya. (MU)
















Comments 1