Sidoarjo, SWA News – Polemik sertifikasi HGB wilayah laut tidak hanya terjadi di Tangerang dan Bekasi, tetapi juga di Sidoarjo, Jawa Timur.

 

Terkait masalah di Sidoarjo, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan pihaknya akan membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dua perusahaan di Sidoarjo, Jawa Timur.

Setelah Tangerang! Menteri ATR/BPN Akan Mencabut SHGB Laut Sidoarjo  

Hal ini tentu dipicu oleh isu yang saat ini sedang ramai, salah satunya merupakan dampak pemanfaatan spasial pagar laut di daerah tersebut.

 

“SHGB di kawasan sekitar pagar laut Sidoarjo terdiri atas PT Suryainti Permata seluas 285 hektare, PT Semeru Cemerlang seluas 152 hektare, dan PT Suryainti Permata seluas 219 hektare,” jelas Nusron Wahid.

 

Nusron juga mengklaim SHGB PT Suryainti Permata dan PT Semeru Cemerlang terbit tahun 1996 untuk tambak. Namun, terjadi abrasi di kawasan tersebut sehingga lahan di sana berubah menjadi lautan.

 

“Akan kami batalkan karena itu masuk kategori tanah musnah,” kata Nusron dalam rapat dengan Komisi II DPR di Jakarta, Kamis (30/1).

Nusron juga menjelaskan bahwa tanpa pembatalan dari ATR, SHGB milik PT Suryainti Permata dan PT Semeru Cemerlang juga akan berakhir tahun depan. Hal ini karena masa HGB berlaku selama 30 tahun.

 

Bahkan, menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), keberadaan HGB di atas perairan Sidoarjo ini melanggar aturan. Ini karena, menurut aturan yang berlaku, perusahaan tersebut harus mendapatkan izin dari KKP terlebih dulu.

Sebelumnya, pihak Polda Jatim juga sudah menindaklanjuti pemeriksaan terhadap masalah SHGB di Sidoarjo itu, tetapi belum ada laporan perkembangan kasus yang ada. (yiz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *