
Jakarta, Swa News– Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan digelar di 24 daerah dan diperkirakan membutuhkan anggaran sebesar Rp 719 miliar.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap PSU tersebut dapat menggunakan keuangan APBD bukan APBN, sehingga tidak membebani keuangan pemerintah pusat.
Secara normatif Tito menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, anggaran Pilkada berasal dari APBD dan dapat dibantu oleh APBN. Melihat penegasan Tito, seakan ada keberatan pemerintah pusat menjadi unsur domain dalam penganggaran untuk pelaksanaan PSU, pemerintah pusat hanya membantu.
“Sedapat mungkin kita menggunakan APBD yang ada, baik dari kabupaten maupun provinsi, sedapat mungkin,” kata Tito saat rapat dengan Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3)
Tito mengatakan Kemendagri telah menurunkan tim untuk menyisir efisiensi anggaran. Ia juga menyebut telah membuat surat tentang efisiensi anggaran sebagai tindak lanjut dari Inpres nomor 1/2025, yaitu efisiensi anggaran oleh Kemenkeu dan efisiensi anggaran daerah yang ditugaskan Kemendagri.
Baca juga: Ilfi Nurdiana Mulai ‘Gerilya’, Punya Jejaring Partai, Kans Kuat Menjadi Rektor UIN Maliki Malang?
PSU
Banyak pihak yang mendukung pandangan Tito tersebut. Karena jika Pemda hanya mengharapkan bantuan keuangan pemerintah pusat semata, antara lain skema keuangan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), Hibah, Bagi Hasil Pajak Rokok, maka pembangunan di daerah akan stagnan.
Padahal banyak potensi daerah yang bisa dikembangkan secara inovatif sehingga bisa menjadi sumber ekonomi daerah. Faktanya, banyak Pemda yang kurang kreatif dalam mengembangkan potensi daerah tersebut. Padahal ada potensi wisata alam, potensi pertanian dan sumber daya yang lainnya.
Jika kondisi ketergantungan dengan pemerintah pusat ini berlanjut, maka akan membuat pemda semakin manja dan tidak dapat mengembangkan daerah.
Tapi pernyataan Tito ini banyak juga mendapat respon negatif dan membandingkan dengan pernyataan Wapres Gibran ketika sambutan sebelum retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang beberapa waktu yang lalu.
Gibran saat itu menegaskan, jika Pemda harus bersatu mendukung pemerintah pusat. Ia juga menyatakan tidak ada visi dan program selain visi dan program Presiden Prabowo.
Pernyataan Gibran ini semakin jelas, karena selain PSU merupakan amanat Undang-Undang Pemilu, sesuai dengan arahan Gibran sendiri adanya permintaan Pemda pada pusat untuk mempertanggungjawabkan keuangan PSU merupakan implikasi loyalitas kepala daerah pada visi dan program pusat, Presiden Prabowo. (MIF)