Jakarta, Swa News– Kasus Pertamax oplosan semakin memanas setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan adanya tindakan pengoplosan dalam produk Pertamax Pertamina, meskipun PT Pertamina membantah tuduhan tersebut. Untuk meredam serangan publik, PT Pertamina akhirnya memberikan klarifikasi sekaligus bantahan terkait isu pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.
Menurut Vice President Corcomm Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, dalam keterangannya (25/2/2025) menegaskan jika produk Pertamina yang dijual ke masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasinya masing-masing.

Bahkan, Fadjar membuat pembelaan diri, jika Kejagung itu lebih mempermasalahkan soal adanya pembelian RON 90 dan RON 92, bukan mempermasalahkan oplosan.
Tapi hingga kini, Kejagung tetap meyakini dan memastikan bahwa ada tindakan pengoplosan dalam produk Pertamax Pertamina.
Melihat persoalan pengoplosan yang banyak mengorbankan dan merugikan masyarakat ini, akhirnya Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) membuka diri bagi konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) Pertamax-Pertalite.
Pertamax Oplosan
Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menegaskan, bila dugaan pengoplosan BBM Pertamax itu benar, konsumen atau masyarakat memiliki hak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan, salah satunya dapat melakukan gugatan secara bersama-sama (class action) karena mengalami kerugian yang sama.
Bahkan, menurut undang-undang perlindungan konsumen (UUPK), pemerintah atau instansi terkait pun dapat turut serta melakukan gugatan karena menyebabkan kerugian yang besar.
Terkini, rupanya skandal pertamax oplosan ini juga bergulir memasuki arena sensasional politik. Ada spekulasi soal pemeriksaan pada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sebelumnya pernah menjabat Komisaris Utama (Komut) Pertamina.
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan siapapun yang dianggap mengetahui maupun terlibat dalam kasus tersebut akan diperiksa Kejagung.
Baca juga: Ilfi Nurdiana Mulai ‘Gerilya’, Punya Jejaring Partai, Kans Kuat Menjadi Rektor UIN Maliki Malang?
Bahkan, Kejaksaan Agung kemungkinan akan memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
“Jadi siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti lainnya, pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun,” tegasnya di sela-sela konferensi pers.
Dalam hal ini, Ahok sempat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina sejak 22 November 2019 berdasarkan Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) No. SK-282/MBU/11/2019 tanggal 22 November 2019.
Politikus PDIP itu kemudian mundur pada 2024, setelah memutuskan mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada pilpres lalu. (Joy).
Pertamax Oplosan