
Banyuwangi, Swa News – Hingga kini usulan Bupati mengenai Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Dana Abadi Daerah (DAD) Kabupaten Banyuwangi sudah berada di meja Ketua Pemperda.
Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pemperda DPRD Kabupaten Banyuwangi, Masrohan, ketika menjadi narasumber pada diskusi “Gesah Banyuwangi” yang diselenggarakan JTV, Selasa (11/11/2025).

“Pada 19 September 2025, surat masuk dari bupati yang mengusulkan judul Raperda Pengelolaan Dana Abadi Daerah untuk dilakukan dalam perubahan Pemperda 2025,” ujarnya.
Acara diskusi yang dipandu host Syamsul Arifin (JTV Banyuwangi) turut menghadirkan beberapa narasumber yang kompeten dan memiliki otoritas, yaitu Kepala BPKAD Kabupaten Banyuwangi, Cahyanto; Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi, Samsudin; Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Banyuwangi, Masrohan; Pengamat Kebijakan Publik, Andi Purnama; serta Pemerhati Finance Analysis, Nizar.
Baca juga: GP Ansor, Pemuda Lintas Agama, dan Forkopimda Kompak Gelar Deklarasi Damai di Banyuwangi
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Fiskal Nasional yang di dalamnya juga menyinggung masalah Dana Abadi Daerah, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah,” tegasnya.
“Tapi yang paling fundamental dalam pembentukan dan pengelolaan Dana Abadi Daerah itu adalah untuk menjaga stabilitas fiskal, lebih transparan, dan memiliki program prioritas yang berkelanjutan,” imbuhnya.
Merespons upaya percepatan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam membentuk Dana Abadi Daerah, Koordinator Regional Swa Indonesia Institute Banyuwangi, M. Hably Hasan, mengapresiasi kinerja eksekutif karena telah bersikap progresif terhadap isu pembangunan yang berkelanjutan dan jangka panjang.
“Kami pikir dengan kemampuan fiskal daerah saat ini, apalagi ada upaya divestasi saham yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, maka sudah saatnya legislatif juga merespons dengan cepat,” ujarnya.
“Kita harus kerja cepat, kita tidak perlu memperdebatkan DAD dan BPID, karena secara fundamental maupun struktural sangat berbeda. DAD berorientasi pada pembiayaan program prioritas daerah yang dibiayai APBD, sementara BPID hanya berorientasi pada pengelolaan investasi daerah,” imbuhnya. (SR)
Pingback: Klarifikasi Lengkap Bapenda Dan BPKAD Banyuwangi Terkait Framing Dana Abadi Daerah Di Media Sosial Swa News