
Lamongan, Swa News – Terkini, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Timur, Agus Muttaqin, ketika berbincang dengan Swa News, meminta Kemenag Lamongan supaya mengevaluasi Kepala MAN 1 Lamongan, Nur Endah Mahmudah (11 Februari 2025).
Buntut lanjutan persoalan hilangnya data eligible 22 siswa MAN 1 Lamongan yang menjadi prasyarat masuk PTN jalur prestasi (SNBP).
“Iya, benar. Kami minta Kemenag Lamongan melakukan evaluasi terhadap kepala sekolah MAN 1 Lamongan atas dugaan maladministrasi dalam bentuk tindakan yang tidak patut serta kurang simpatik saat ditanya siswa yang gagal mendaftar SNBP karena sekolah lalai menginput data sekolah,” tegasnya.
Rekomendasi mengevaluasi kinerja Kepala MAN 1 Lamongan itu sangat beralasan, karena seluruh permasalahan input data ke PDSS berbasis e-rapor secara hierarkis menjadi tanggung jawab kepala sekolah.
Baca juga: Ini Sosok Guru MAN 1 Lamongan Memarahi Siswa Korban Kelalaian Sekolah Hingga Gagal Ikut SNBP
Selama ini, klarifikasi Kepala MAN 1 Lamongan, Nur Endah, terkait permasalahan data eligible 22 siswa itu hanya beralibi masalah miskomunikasi.
Namun, Nur Endah tidak pernah menjelaskan masalah komunikasi seperti apa yang dimaksud. Padahal, jika ada permasalahan komunikasi, hal itu juga menjadi tanggung jawab kepala madrasah.
Menurut Kepala Ombudsman Jawa Timur, Agus Muttaqin, “Kepala sekolah sepatutnya juga dievaluasi, karena ada potensi maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur dan ketidakmampuan dalam pengisian data sekolah, yang menyebabkan 22 siswa eligible gagal mendaftar SNBP.”
Namun, faktanya, untuk menutupi kesalahan mendasar dalam dugaan maladministrasi tersebut, Nur Endah Mahmudah selaku kepala madrasah terkesan hanya mengorbankan Wakil Kepala Kurikulum, Siti Khofilah, untuk menanggung semua kesalahan yang ada.
Padahal, menurut sumber informasi yang kami himpun dari berbagai narasumber, dalam proses update data, Waka Kurikulum selalu berkomunikasi dengan Kepala Madrasah, Nur Endah.
“Tidak bisa kesalahan itu hanya dibebankan pada Waka Kurikulum, karena selama ini saya lihat beliau sudah bekerja maksimal. Mestinya kesalahan ini juga menjadi tanggung jawab kepala madrasah,” timpalnya.
Ironisnya, hingga kini hasil koordinasi Kemenag Lamongan dengan pihak MAN 1 Lamongan hanya sebatas memberi sanksi penonaktifan Waka Kurikulum, Siti Khofilah.
Padahal, ada rekomendasi dari Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur yang secara tegas menyatakan bahwa Kemenag Lamongan harus mengevaluasi persoalan maladministrasi yang dilakukan kepala madrasah.
Hingga kini, Kemenag Lamongan belum memberikan klarifikasi hasil evaluasi terhadap Kepala MAN 1 Lamongan.
Menurut Kepala Ombudsman Jawa Timur, dalam menyelesaikan masalah eligible tersebut, yang paling mendasar selain sanksi karena maladministrasi adalah memberikan prioritas agar 22 siswa yang terdampak tetap dapat mengikuti SNBP.
“Yang terpenting di luar sanksi, Kemenag dan sekolah wajib menjamin hak ke-22 siswa eligible tersebut untuk melanjutkan pendidikan. Pemerintah pusat telah menginformasikan adanya perpanjangan masa pendaftaran SNBP.
Ini harus menjadi perhatian, agar kelalaian dalam pengisian data sekolah tidak terulang. Jika masa pendaftaran SNBP sudah ditutup, sekolah wajib memberi les tambahan agar ke-22 siswa tersebut dapat bersaing dan diterima dalam tes tulis masuk PTN,” tegasnya. (Mun).