• Latest
MK Membatalkan Presidential Threshold 20%, Semua Parpol Berhak Nyalonkan Presiden!

MK Membatalkan Presidential Threshold 20%, Semua Parpol Berhak Nyalonkan Presiden!

03/01/2025
KAHMI Rayon Sapudi Akan Laporkan Masalah Pengelolaan Listrik di Pulau Sapudi, DPRD Kabupaten Sumenep: Kami Ultimatum PT PLN (Persero)

KAHMI Rayon Sapudi Akan Laporkan Masalah Pengelolaan Listrik di Pulau Sapudi, DPRD Kabupaten Sumenep: Kami Ultimatum PT PLN (Persero)

21/03/2026
Dipastikan Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor dan Al-Falah Ploso Kediri Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Tepat pada Jumat, 20 Maret 2026

Dipastikan Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor dan Al-Falah Ploso Kediri Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Tepat pada Jumat, 20 Maret 2026

19/03/2026
Jelang Idul Fitri Berburu Baju Lebaran di MOG Malang, Parkir Tak Cukup? 

Jelang Idul Fitri Berburu Baju Lebaran di MOG Malang, Parkir Tak Cukup? 

19/03/2026
Tetap Sering Padam! Pengelolaan Listrik di Pulau Sapudi Dikritisi Anggota DPRD Sumenep, PLN Tidak Respon

Tetap Sering Padam! Pengelolaan Listrik di Pulau Sapudi Dikritisi Anggota DPRD Sumenep, PLN Tidak Respon

17/03/2026
Saatnya Mengembalikan Fungsi Sarinah Malang Menjadi Pusat Kegiatan Rakyat

Saatnya Mengembalikan Fungsi Sarinah Malang Menjadi Pusat Kegiatan Rakyat

16/03/2026
jadwal bus surabaya magetan

Jangan Sampai Ketinggalan! Jadwal Bus Surabaya Magetan 2026 Terupdate

16/03/2026
jadwal bus surabaya madiun

Update Terbaru! Jadwal Bus Surabaya Madiun 2026: Jam Berangkat & Harga Tiket

16/03/2026
jadwal bus surabaya nganjuk

Lengkap Hari Ini! Jadwal Bus Surabaya Nganjuk 2026 dengan Tarif Terbaru

16/03/2026
Jadwal Bus Surabaya Jombang

Lengkap! Jadwal Bus Surabaya Jombang 2026, Termasuk Rute dan Jam Berangkat

15/03/2026
Jadwal bus Surabaya Mojokerto

Info Terbaru! Jadwal Bus Surabaya Mojokerto 2026: Jadwal dan Harga Tiket

15/03/2026
Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Jadwal Bus Surabaya Gresik

Wajib Tahu! Jadwal Bus Surabaya Gresik 2026 Terlengkap dan Tarif Terbaru

15/03/2026
Minggu, Maret 22, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home News

MK Membatalkan Presidential Threshold 20%, Semua Parpol Berhak Nyalonkan Presiden!

redaksi swanews by redaksi swanews
03/01/2025
in News, Nasional, Politik
1
0
SHARES
100
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Jakarta, Swa News– Akhirnya MK membatalkan presidential threshold 20 persen setelah berkali-kali MK menolak judicial review. Meski melalui disenting opinion akhirnya di persidangan yang berlangsung pada tanggal 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan secara keseluhan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 itu membatalkan pasal 222 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait presidential threshold 20% yang dinilai bertentangan dengan Undang- Undang Dasar 1945.

MK membatalkan PresidentialKalau kita cermati sejak lama common sense masyarakat sipil permasalahan presidential threshold 20% untuk syarat pencalonan presiden sangat tidak rasional dan bertentangan dengan nilai demokrasi. Tapi setiap masyarakat sipil melakukan gugatan berakhir kalah.

Kelihatannya, memang ada aroma politik yang sangat kuat mempengaruhi keputusan hakim yang ada.

Bahkan nuansa politik keputusan MK  semakin nyata setelah pada saat yang sama MK malah membuat keputusan kontroversi Nomor 90/PUU- XXII/ 2023.

Seakan memberikan tafsir soal batas usia minimal 40 tahun, tapi kemudian tidak menjadi syarat mutlak karena ada persyaratan lain yang menyertai.

Carousel Gambar Artikel

Intinya, keputusan MK itu tidak membatasi usia minimal, meski belum 40 tahun bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden asalkan pernah memenangkan pemilu DPR, DPD, Gubernur, Bupati dan Walikota.

Baca juga:

MK Hapus Presidential Threshold 20%, Dinamika Baru di Dunia Politik

Disinyalir, putusan itu merupakan ulah Jokowi untuk bisa meloloskan Gibran Rakabumi menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

KAHMI Rayon Sapudi Akan Laporkan Masalah Pengelolaan Listrik di Pulau Sapudi, DPRD Kabupaten Sumenep: Kami Ultimatum PT PLN (Persero)

KAHMI Rayon Sapudi Akan Laporkan Masalah Pengelolaan Listrik di Pulau Sapudi, DPRD Kabupaten Sumenep: Kami Ultimatum PT PLN (Persero)

21/03/2026
Dipastikan Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor dan Al-Falah Ploso Kediri Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Tepat pada Jumat, 20 Maret 2026

Dipastikan Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor dan Al-Falah Ploso Kediri Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Tepat pada Jumat, 20 Maret 2026

19/03/2026
Load More

Memang Banyak yang menduga ada beberapa keputusan MK yang terkait dengan persoalan pemilihan presiden saat itu sangat dipengaruhi oleh intervensi kepentingan politik Presiden Jokowi.

Karena kala itu Jokowi pasti memainkan calon presiden yang dinilai bisa mengamankan posisi dan kepentingan politiknya.

Kemudian pada perkembangannya, Jokowi juga punya hasrat melanggengkan dinasti politiknya.

Apalagi posisi pengaruh Jokowi saat itu sangat kuat karena berhasil menempatkan adik iparnya, Paman Usman, menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.

Akhirnya, keterlibatan permainan Paman Usman pada keputusan MK yang berhasil meloloskan ponakannya, Gibran , kemudian paman usman mendapat sanksi etik dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Dalam Keputusan MK membatalkan Presidential Threshold 20 % dengan mengabulkan permohonan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 itu mendasarkan pada alasan etik dan hirarki konstitusi.

Secara etik norma pasal 222 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan Calon Presiden/ Wakil Presiden yang harus didukung partai atau gabungan partai dengan perolehan 20% suara itu dinilai melanggar moralitas dan tidak adil.

Selain itu, pemberlakuan presidential threshold 20% itu juga dianggap bisa membatasi hak rakyat dalam memilih calon pemimipin.

Maka secara hirarkis, menurut MK pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 itu jelas bertentangan dengan UUD 1945. (boy).

redaksi swanews

redaksi swanews

Swa News adalah media terpercaya yang menyajikan informasi cepat dan tepat.

Related Posts

KAHMI Rayon Sapudi Akan Laporkan Masalah Pengelolaan Listrik di Pulau Sapudi, DPRD Kabupaten Sumenep: Kami Ultimatum PT PLN (Persero)
Jawa Timur

KAHMI Rayon Sapudi Akan Laporkan Masalah Pengelolaan Listrik di Pulau Sapudi, DPRD Kabupaten Sumenep: Kami Ultimatum PT PLN (Persero)

by redaksi swanews
21/03/2026
Dipastikan Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor dan Al-Falah Ploso Kediri Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Tepat pada Jumat, 20 Maret 2026
Agama

Dipastikan Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor dan Al-Falah Ploso Kediri Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Tepat pada Jumat, 20 Maret 2026

by redaksi swanews
19/03/2026
Tetap Sering Padam! Pengelolaan Listrik di Pulau Sapudi Dikritisi Anggota DPRD Sumenep, PLN Tidak Respon
Jawa Timur

Tetap Sering Padam! Pengelolaan Listrik di Pulau Sapudi Dikritisi Anggota DPRD Sumenep, PLN Tidak Respon

by redaksi swanews
17/03/2026
jadwal bus surabaya magetan
Jawa Timur

Jangan Sampai Ketinggalan! Jadwal Bus Surabaya Magetan 2026 Terupdate

by Imam Hanifah
16/03/2026
jadwal bus surabaya madiun
Jawa Timur

Update Terbaru! Jadwal Bus Surabaya Madiun 2026: Jam Berangkat & Harga Tiket

by Imam Hanifah
16/03/2026
jadwal bus surabaya nganjuk
Jawa Timur

Lengkap Hari Ini! Jadwal Bus Surabaya Nganjuk 2026 dengan Tarif Terbaru

by Imam Hanifah
16/03/2026
Next Post
Anwar Usman

5 Pedoman Mahkamah Konstitusi Untuk Rekayasa Konstitusi Pembatasan Jumlah Capres

Comments 1

  1. Ping-balik: 5 Pedoman Mahkamah Konstitusi Untuk Rekayasa Konstitusi Pembatasan Jumlah Capres - SWA NEWS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

02/03/2026
Tetap Sering Padam! Pengelolaan Listrik di Pulau Sapudi Dikritisi Anggota DPRD Sumenep, PLN Tidak Respon

Tetap Sering Padam! Pengelolaan Listrik di Pulau Sapudi Dikritisi Anggota DPRD Sumenep, PLN Tidak Respon

17/03/2026
Kamaruddin Amin, Sekretaris Jenderal Kemenag RI

Kamaruddin Amin, Sekretaris Jenderal Kemenag RI Dituntut Mundur

01/02/2026
sekarang puasa hari ke berapa

Sekarang Puasa Hari ke Berapa? Cek Kalender Ramadan 2026 Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

24/02/2026

EDITOR'S PICK

Jadwal Bus Malang Trenggalek

Info Terbaru! Jadwal Bus Malang Trenggalek: Cek Jadwal, Rute, dan Harga Tiket

14/03/2026
Aksi Massa Lawan Indonesia Gelap, Luhut: Kau yang Gelap!

Aksi Massa Lawan Indonesia Gelap, Luhut: Kau yang Gelap!

20/02/2025
Penerima Bansos 2025: Ini Panduan Lengkap Cara Daftar dan Syaratnya

Penerima Bansos 2025: Ini Panduan Lengkap Cara Daftar dan Syaratnya

28/12/2024
Indikasi Korupsi Proyek Bangunan Ruang Kelas MIN 1 Lamongan, Benarkah?

Indikasi Korupsi Proyek Bangunan Ruang Kelas MIN 1 Lamongan, Benarkah?

28/12/2024
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Features
    • Post Headers
      • Standart
      • Standart
      • Featured
      • Featured
      • Spotlight Headline
      • Spotlight Headline
      • Overlay Title
      • Overlay Title
      • Large Image
      • Large Image
      • Overlay Content
      • Overlay Content
    • Post Headers
    • Post Layout
      • No Sidebar
      • No Sidebar
      • Left Sidebar
      • Left Sidebar
      • Right Sidebar
      • Right Sidebar
    • Post Layout
    • Post Formats
    • Post Formats
    • Home Ads
    • Home Ads
    • Tentang Kami
    • Kontak & Alamat
    • Protected Page
    • 404
    • 404
  • Features
  • Top Posts
  • Top Posts
  • Auto
  • Auto
  • Entertaintment
  • Entertaintment
  • Food
  • Food
  • Gadgets
  • Gadgets
  • News
  • News
  • Photography
  • Photography
  • Review
  • Review
  • Sport
  • Sport
  • Travel
  • Travel
  • Video – Youtube
  • Video – Youtube
  • Video – Local
  • Video – Local
  • Gallery
  • Gallery
  • Standart
  • Standart
  • Top Destinations
  • Immune System
  • Longer Life
  • Stay Motivated
  • Global Markets
  • Extend Battery Life
  • Mental Health
  • My account
  • Features
    • Post Headers
      • Standart
      • Standart
      • Featured
      • Featured
      • Spotlight Headline
      • Spotlight Headline
      • Overlay Title
      • Overlay Title
      • Large Image
      • Large Image
      • Overlay Content
      • Overlay Content
    • Post Headers
    • Post Layout
      • No Sidebar
      • No Sidebar
      • Left Sidebar
      • Left Sidebar
      • Right Sidebar
      • Right Sidebar
    • Post Layout
    • Post Formats
    • Post Formats
    • Home Ads
    • Home Ads
    • Tentang Kami
    • Kontak & Alamat
    • Protected Page
    • 404
    • 404
  • Features
  • Top Posts
  • Top Posts
  • Auto
  • Auto
  • Entertaintment
  • Entertaintment
  • Food
  • Food
  • Gadgets
  • Gadgets
  • News
  • News
  • Photography
  • Photography
  • Review
  • Review
  • Sport
  • Sport
  • Travel
  • Travel
  • Video – Youtube
  • Video – Youtube
  • Video – Local
  • Video – Local
  • Gallery
  • Gallery
  • Standart
  • Standart
  • Top Destinations
  • Immune System
  • Longer Life
  • Stay Motivated
  • Global Markets
  • Extend Battery Life
  • Mental Health
  • My account
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan