Jakarta, Swa News– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan praperadilan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. (10/2/2026).

Pihak Yaqut melakukan gugatan tersebut sebagai upaya untuk melawan penetapan tersangka atas dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Menurut pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Februari 2026. (11/2/2026).
Hari Ini KPK Periksa Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Apa Langsung Ditahan?
Respon KPK terhadap Praperadilan Mantan Menteri Agama
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons praperadilan tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. Bahkan, menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pihaknya berkeyakinan bahwa tidak ada kesalahan dalam penetapan tersangka mantan Menteri Agama tersebut.
“KPK menegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026). (AR)
Reporter: Abdurrahman.









