
Lamongan, Swa News– Dugaan Korupsi Pembangunan RPH Unggas Lamongan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Lamongan telah tuntas memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Kemudian, pada tanggal 20 Agustus 2024, Kejari Lamongan sudah menaikkan prosesnya menjadi penyidikan.
Pada Jumat, 3 Februari 2023, Bupati Yuhronnur Effendy meresmikan Rumah Potong Hewan (RPH) Unggas. Saat itu, Bupati Yuhron berharap keberadaan RPH Unggas bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan pertanian, peternakan, dan sejenisnya di Kabupaten Lamongan.
“Dan terus bermanfaat sampai kapan pun,” kata Bupati Lamongan, Yuhronur Effendy, dalam sambutannya. RPH Unggas milik Pemerintah Kabupaten Lamongan itu diharapkan dapat bermanfaat selamanya.
Pemotongan pita sebagai tanda beroperasinya RPH dilakukan oleh Bupati Yuhronur Effendy. Gedung RPH Unggas mulai dibangun sejak tahun 2022. RPH Unggas itu akan melayani kebutuhan pemotongan unggas di wilayah Lamongan.
Namun, pihak Kejari Lamongan mencium bau korupsi dalam proses pembangunannya. Kejaksaan Negeri Lamongan mengendus aroma korupsi dalam pembangunan Kompleks Gedung dan Pemasangan Rail Conveyor RPH Unggas dengan pagu anggaran Rp.5.443.463.400, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lamongan tahun anggaran 2022.
Pada tanggal 2 Januari 2024, Korps Adhyaksa Lamongan kemudian membuka penyelidikan. Puluhan saksi dimintai keterangan dalam proyek RPH Unggas di bawah Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Lamongan tersebut.
Dari keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, ada 51 saksi yang dimintai keterangan, mulai dari pejabat di Disnakeswan Lamongan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, hingga rekanan. Total ada 70 peserta yang ikut tender dengan kode tender tertentu.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, sejak 2 Januari 2024, kasus dugaan korupsi RPH Unggas Lamongan sudah naik ke tahap penyidikan.
“Kerugian negara dalam dugaan korupsi pembangunan RPH Unggas Lamongan itu ditaksir mencapai Rp. 31.610.854,” jelasnya.
Pada 14 Januari 2025, Anton juga menegaskan bahwa dalam dugaan korupsi RPH Unggas itu sudah ditetapkan tiga tersangka, antara lain NW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SA direktur rekanan proyek, dan DMA selaku pelaksana proyek. (Mus)
RPH Unggas Lamongan
Reporter: Musa
Editor : Munif