Surabaya, Swa News — Dugaan keterlibatan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kembali mencuat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Sorotan ini kembali menguat setelah mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada Kamis (19/6/2025).
Kusnadi, politisi PDI Perjuangan yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, menegaskan bahwa mekanisme penganggaran dana hibah melibatkan pembahasan antara legislatif dan eksekutif. Oleh sebab itu, ia yakin Gubernur Khofifah mengetahui detail proses tersebut.
Kasus korupsi dana hibah ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, pada akhir 2022. Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan dugaan penyimpangan dana hibah mencapai Rp7,8 triliun sepanjang 2019 hingga 2022.
Baca juga: KDMP Kandang Semangkon Masih Mengambang, Warga Siap Datangi Pemkab Lamongan Jika Tak Ada Kepastian
Gubernur Khofifah sejatinya telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada Jumat (20/6/2025). Namun, Khofifah tidak hadir. Melalui surat resmi, pihaknya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya surat konfirmasi ketidakhadiran Khofifah dalam agenda pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Pemanggilan terhadap Gubernur Khofifah merupakan bagian dari proses penuntasan perkara hibah untuk Pokmas,” ujar Budi.
Dalam keterangannya usai diperiksa, Kusnadi menyebut Khofifah sangat mungkin mengetahui pengurusan dana hibah yang kini disoal.
“Ya pasti tahu. Orang dia yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu,” ujar Kusnadi tegas.
Terkait pemanggilan gubernur, ia menyatakan hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penegak hukum.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Empat orang di antaranya merupakan penerima suap, sementara 17 lainnya adalah pemberi.
Dari empat tersangka penerima, tiga merupakan penyelenggara negara dan satu orang staf dari institusi negara. Adapun dari kelompok pemberi, 15 berasal dari pihak swasta dan dua lainnya merupakan pejabat negara.(Mmu)
Pingback: KPK Siapkan Pemanggilan Yaqut Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Swa News
Pingback: Usai Sengketa Aceh-Sumut Muncul Polemik 13 Pulau Di Jatim, Gubernur Khofifah Hanya Nonton? Swa News