Surabaya, Swa News– Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 10 Juli 2025. Pemeriksaan dilakukan selama delapan jam penuh di ruang Ditreskrimsus Mapolda Jawa Timur, mulai pukul 10.00 hingga 18.00 WIB.
Kepada awak media usai diperiksa, Khofifah memastikan dirinya hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Ia mengaku telah menyampaikan berbagai penjelasan kepada penyidik, terutama soal struktur dan peran para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama masa kepemimpinannya 2019-2024, termasuk kepala dinas, kepala badan, hingga kepala biro.
“(Pertanyaannya) banyak. Kalau soal struktur OPD ya satu pertanyaan, tapi jawabannya bisa panjang, termasuk nama-nama lengkap pejabat OPD,” tambahnya.
Baca juga: Fathan Subchi, Politisi PKB Resmi Nahkodai IKA PB PMII, Siap Kawal Asta Cita?
Soal teknis penyaluran dana hibah, Khofifah menyatakan seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Saya menyampaikan bahwa semua penyaluran hibah sudah sesuai prosedur,” tegasnya.
Di hari yang sama, mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Kedua tokoh itu diperiksa dalam penyidikan kasus dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Pemprov Jatim.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pemeriksaan Khofifah di Surabaya dilakukan demi efisiensi dan efektivitas.
“Diperiksa di sana sama saja, toh prosesnya tetap sah,” ujar Asep, dikutip dari Antara (9/7/2025).
Namun, pemeriksaan Khofifah di Mapolda Jatim menuai sorotan publik. Salah satunya politikus PKB, Luluk Nur Hamidah, mempertanyakan alasan KPK tidak memeriksa langsung di kantor pusatnya di Jakarta.
“Publik tentu bertanya, kenapa tidak diperiksa di Jakarta? Walau KPK menyebut alasan efisiensi, penjelasan itu perlu lebih diperjelas,” ujar Luluk saat ditemui dalam Rakernas IKA PMII di Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).
Meski demikian, Luluk tetap mendukung jalannya proses hukum dan berharap Khofifah bersikap kooperatif serta menyampaikan kesaksian secara jujur.
“Sebagai warga negara yang baik, kita harapkan Bu Khofifah memberikan keterangan sebaik-baiknya,” tandasnya. (NUR)
Pingback: Kejagung Dan Dewan Pers Jalin MoU, Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers Dan Penegakan Hukum Swa News