
Banyumas, Swa News– Setelah banyak kritik dari masyarakat Kasus Rempoah soal pelarangan rencana sholat Idul Fitri yang akan dilakukan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Baturetno di Lapangan Akrab Desa Baturetno, akhirnya Kepala Desa, Sugeng Pujiharto, meminta maaf dan mencabut larangan tersebut.
Sehari sebelumnya, memang beredar surat penolakan peminjaman Lapangan Akrab Desa Rempoah dan larangan dari Kepala Desa, Perangkat Desa, serta Ketua BPD Desa Rempoah bagi kalangan jamaah Muhammadiyah untuk melaksanakan sholat Idul Fitri di lapangan. Alasannya, untuk menjaga persatuan dan kesatuan serta tidak memecah belah umat. (26/3/2025).
Justru sebaliknya, keberadaan surat keputusan Kepala Desa dan Ketua BPD Desa Rempoah itu dinilai oleh masyarakat diskriminatif dan berpotensi menimbulkan perpecahan internal umat Islam.
Baca juga: Kasus Rempoah: Akhirnya Jamaah Muhammadiyah Boleh Sholat Ied di Lapangan
Kasus rempoah
Melihat kegaduhan tersebut, kemudian Forkompinca Baturetno melakukan pertemuan dengan Aparatur Pemerintahan Desa serta tokoh agama Desa Rempoah. Intinya, Kepala Desa Rempoah, Sugeng Pujiharto, membuat keputusan baru yang isinya: Pertama, meminta maaf. Kedua, mencabut surat pertama. Ketiga, memperbolehkan Jamaah Muhammadiyah untuk melaksanakan sholat Idul Fitri 1446 H di Lapangan Akrab Desa Rempoah.
“Menyusul surat kami nomor 003/0025/III/2025 tanggal 28 Maret 2025 perihal Jawaban Pinjam Lapangan beserta suratnya yang tidak mengabulkan permohonan penggunaan Lapangan Akrab Desa Rempoah, berdasarkan hasil rapat Forkompinca Baturaden, Pemerintah Desa Baturaden, Ketua dan Anggota MWC NU Baturaden, Ketua dan Anggota Ranting NU Desa Rempoah, pada hari Sabtu, tanggal 29 Maret 2025 tentang penggunaan Lapangan Akrab Desa Rempoah yang rencana untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri 1446 H oleh jamaah Muhammadiyah Baturaden, dengan ini kami minta maaf atas jawaban surat kami yang pertama dan kami cabut surat tersebut. Selanjutnya, Pimpinan Cabang Muhammadiyah Baturetno dipersilakan untuk menggunakan Lapangan Akrab Desa Rempoah untuk digunakan sholat Idul Fitri 1446 H.
Demikian surat ini kami sampaikan untuk menjadi guna seperlunya.
Sugeng Pujiharto
Kepala Desa Rempoah. (Alf)
Kasus rempoah