Kamis, November 5, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home News

Cara Daftar Nobar Piala Dunia 2026 Resmi, Komunitas dan UMKM Bisa Gratis

Imam HanifahbyImam Hanifah
19/06/2026
in News, Bola, Olahraga
0
Cara daftar nobar Piala Dunia 2026
0
SHARES
113
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Jakarta, Swa News – Cara daftar nobar Piala Dunia 2026 menjadi informasi yang banyak dicari masyarakat sejak turnamen sepak bola terbesar di dunia itu resmi bergulir pada 12 Juni 2026. Sebagai pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2026 di Indonesia, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI telah membuka mekanisme pendaftaran bagi masyarakat, komunitas, hingga pelaku usaha yang ingin menyelenggarakan nonton bareng (nobar) secara legal.

TVRI menegaskan bahwa setiap kegiatan penayangan pertandingan Piala Dunia 2026 di luar lingkungan pribadi wajib memperoleh izin dan lisensi sesuai ketentuan yang berlaku. Aturan tersebut diterapkan untuk menjaga hak siar resmi yang dimiliki FIFA dan TVRI selama penyelenggaraan turnamen.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

KAI Daop 8

KAI Daop 8 Ubah Alur Pelayanan Stasiun Malang, Penumpang Diminta Datang Lebih Awal

04/11/2026
Pengerahan Personel TNI

Beredar Kabar Pengerahan Personel TNI AL ke Jakarta Pascapenetapan Sejumlah Jenderal Polisi sebagai Tersangka

04/11/2026
Load More

Mengutip informasi dari akun Instagram resmi @tvrisport dan laman Bola Gembira TVRI, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran nobar secara daring melalui platform yang telah disediakan.

Cara Daftar Nobar Piala Dunia 2026

Bagi penyelenggara yang ingin menggelar nobar secara resmi, proses pendaftaran dapat dilakukan melalui situs Bola Gembira TVRI.

Berikut tahapan pendaftarannya:

  1. Masuk ke situs Bola Gembira TVRI.
  2. Pilih menu pendaftaran akun baru atau masuk menggunakan akun Google.
  3. Lakukan verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirim melalui WhatsApp.
  4. Centang persetujuan yang tersedia lalu klik tombol simpan dan lanjutkan.
  5. Pilih kategori tempat nobar dan lengkapi data yang diminta.
  6. Klik menu registrasi tempat nobar baru.
  7. Lengkapi seluruh data lokasi penyelenggaraan.
  8. Kirim pendaftaran dengan memilih tombol daftar tempat nobar.
  9. Untuk kategori komersial, lakukan pembayaran lisensi sesuai tagihan yang muncul.
  10. Setelah proses selesai, unduh kode QR lisensi resmi dan pasang di lokasi penyelenggaraan.

TVRI mewajibkan setiap lokasi nobar yang telah memperoleh izin untuk mencetak dan menampilkan kode QR tersebut sebagai bukti legalitas kegiatan.

Data yang Harus Disiapkan Saat Registrasi

Sebelum melakukan pendaftaran, penyelenggara perlu menyiapkan sejumlah informasi penting agar proses verifikasi berjalan lancar.

Data yang dibutuhkan meliputi:

  • Identitas penyelenggara kegiatan.
  • Lokasi pelaksanaan beserta denah acara.
  • Kategori kegiatan dan estimasi jumlah penonton.
  • Jadwal pertandingan yang akan ditayangkan.
  • Informasi sponsor atau bentuk komersialisasi acara.
  • Dokumen perizinan dari pemerintah daerah.
  • Sistem pengamanan dan keselamatan acara.
  • Informasi tiket apabila kegiatan berbayar.
  • Kontak penanggung jawab kegiatan.

Kelengkapan data tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam proses pengajuan izin nobar.

Tiga Kategori Nobar Piala Dunia 2026

TVRI membagi penyelenggaraan nobar ke dalam tiga kategori berbeda sesuai karakteristik kegiatan.

1. Nonkomersial Gratis

Kategori ini diperuntukkan bagi UMKM, komunitas, kampus, kantor kelurahan, RT/RW, maupun ruang publik yang tidak menjual tiket dan tidak melibatkan sponsor komersial.

Penyelenggara pada kategori ini tidak dikenakan biaya lisensi. Namun demikian, proses registrasi tetap wajib dilakukan untuk keperluan pendataan dan pengawasan kerumunan.

2. Komersial Berbayar

Kategori komersial berlaku bagi kafe, restoran, hotel, bioskop, maupun venue usaha lainnya yang memperoleh keuntungan ekonomi dari penyelenggaraan nobar.

Lisensi wajib dimiliki apabila kegiatan melibatkan sponsor, branding tertentu, penjualan tiket, atau aktivitas komersial lainnya.

TVRI juga menetapkan sejumlah kriteria usaha yang masuk kategori komersial, antara lain bukan termasuk UMK, memiliki harga menu di atas Rp75.000 termasuk pajak, terafiliasi dengan jaringan franchise, memiliki sponsor, atau mempunyai cabang di lokasi lain.

3. Special Non-Commercial

Kategori ini ditujukan bagi kegiatan nonkomersial berskala besar dengan kapasitas penonton lebih dari 5.000 orang.

Meski tidak bertujuan mencari keuntungan, penyelenggara tetap diwajibkan memperoleh lisensi resmi dari TVRI maupun FIFA karena melibatkan jumlah penonton yang sangat besar.

Wajib Urus Izin Keamanan

Selain mengurus lisensi penayangan, penyelenggara nobar juga diwajibkan memenuhi aspek keamanan kegiatan.

TVRI mengingatkan agar panitia mengurus izin keramaian kepada kepolisian serta memperoleh persetujuan dari pemerintah daerah setempat sebelum acara berlangsung.

Penyelenggara juga dilarang melakukan modifikasi siaran resmi, termasuk menayangkan siaran tunda (delay), memotong tayangan pertandingan menjadi klip-klip terpisah, maupun menambahkan logo lain pada siaran resmi.

Piala Dunia 2026 Hadirkan 104 Pertandingan

Piala Dunia 2026 yang digelar di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko menjadi edisi terbesar sepanjang sejarah turnamen. Total terdapat 104 pertandingan yang akan berlangsung selama kompetisi.

Dengan tingginya antusiasme masyarakat Indonesia terhadap sepak bola, TVRI berharap mekanisme registrasi ini dapat memberikan kemudahan bagi komunitas maupun pelaku usaha untuk menggelar nobar secara legal sekaligus menjaga hak siar resmi yang dimiliki FIFA.

Imam Hanifah

Imam Hanifah

Penulis SEO seputar Jawa Timur, bisnis, wisata dan pendidikan

Related Posts

KAI Daop 8
News

KAI Daop 8 Ubah Alur Pelayanan Stasiun Malang, Penumpang Diminta Datang Lebih Awal

byArdian FRand1 others
04/11/2026
Pengerahan Personel TNI
News

Beredar Kabar Pengerahan Personel TNI AL ke Jakarta Pascapenetapan Sejumlah Jenderal Polisi sebagai Tersangka

byImam Hanifah
04/11/2026
Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
News

Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden RI

byImam Hanifah
04/11/2026
Inovasi Bakpia Almond Mahasiswa UB
News

Inovasi Bakpia Almond Mahasiswa UB Sabet Juara 1 di Ajang Internasional Hong Kong

byArdian FRand1 others
03/11/2026
FK UB dan BRIN
News

FK UB dan BRIN Perkuat Sinergi Riset Vaksin Tuberkulosis Demi Kemandirian Nasional

byArdian FRand1 others
03/11/2026
mahasiswa UMM Riset Hukum Komparatif di UniSZA
News

Perluas Wawasan Global, 10 Mahasiswa UMM Jalani Riset Hukum Komparatif di UniSZA Malaysia

byArdian FRand1 others
03/11/2026
Next Post
Moratorium MBG

Muhammadiyah Desak Moratorium MBG, Qodari Tetap Ngotot Lanjut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025
jadwal bus malang blitar

Wajib Tahu! Jadwal Bus Malang Blitar Terlengkap 2026: Lengkap dengan Jam Berangkat dan Pilihan Bus

14/03/2026
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026

EDITOR'S PICK

Dangdutan Isra Mi’raj di Banyuwangi

MUI Akan Membawa Dangdutan Isra Mi’raj di Banyuwangi ke Jalur Hukum? 

19/01/2026
Batu Art Flower Carnival BAFC 2026

Bukan Lagi Lomba, BAFC 2026 Tampilkan Kolaborasi 38 Kontingen Angkat Legenda Lokal Kota Batu

31/10/2026
Operasi Sikat Semeru 2026

Operasi Sikat Semeru 2026 selesai, Polres Batu Ringkus 11 Pelaku Curanmor

24/10/2026
‎Hati – Hati ! Proyek Pelebaran Jalan Panglima Sudirman Kota Batu Dimulai

‎Hati – Hati ! Proyek Pelebaran Jalan Panglima Sudirman Kota Batu Dimulai

13/05/2026
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan