Bubarkan KPK!
Oleh: Mat Ray
Skandal hilangnya Yaqut, tersangka korupsi tambahan kuota haji 2023–2024, semakin menandai ringkihnya penegakan korupsi saat ini. Apalagi, jika membaca penjelasan Jubir KPK yang seakan membenarkan proses peralihan tahanan KPK menjadi tahanan rumah. Terakhir, Jubir KPK, Budi Prasetyo, membuka ruang bagi para tersangka korupsi lain untuk mengajukan hal serupa.

Lantas, untuk apa KPK yang selama ini menyandang predikat penuntas hukum rasuah yang bersifat luar biasa (extraordinary) tersebut?
Perspektif
Ada dua alasan krusial terkait sejarah berdirinya KPK. Pertama, karena maraknya tindak pidana korupsi yang semakin masif dan sistemik, terutama pasca-krisis ekonomi 1998. Kedua, semakin lemahnya kinerja institusi penegak hukum dalam memberantas korupsi.
Karena kondisi krusial dan desakan politik saat itu, kemudian lahir Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk implementasinya, berikutnya hadir pula Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Maka secara struktural, ada legitimasi terhadap keberadaan KPK sebagai lembaga negara yang independen, tanpa pengaruh intervensi kekuasaan, untuk memberantas korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan melalui fungsi koordinasi, supervisi, pencegahan, dan penindakan.
Skandal Yaqut
Puncak pergeseran ekspektasi publik pada KPK terjadi ketika lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang kemudian mengubah banyak substansi dan sistem dalam independensi kelembagaan. Salah satunya terkait perubahan status kelembagaan serta pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Terkait skandal penahanan Yaqut yang saat ini menjadi tahanan rumah, hal tersebut merupakan keputusan baru dan pertama kali dalam sejarah berdirinya KPK. Namun, hal tersebut merupakan bagian dari produk pelemahan sistemik yang selama ini sudah berlangsung. Peristiwa Yaqut semakin memastikan hilangnya sakralitas KPK sebagai kekuatan hukum utama dalam menindak kejahatan luar biasa (extraordinary) korupsi.
Dalam analisis sistemik, skandal perubahan penahanan Yaqut dapat dipastikan tidak semata-mata bertindak atas kuasa personal, melainkan ada kekuatan suprastruktur yang memiliki pengaruh politik sangat besar, yang melampaui kuasa presidensial, dan kemudian secara sistemik mampu mengubah keputusan status tahanan. Meski ada upaya pembenaran dasar hukum melalui pertimbangan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kebijakan tersebut tetap melawan hakikat extraordinary yang selama ini melekat pada KPK.
Ujungnya, jika KPK sudah kehilangan unsur independensi karena kalah dengan pengaruh suprastruktur kekuasaan serta tidak lagi memiliki kekuatan extraordinary dalam penindakan skandal korupsi, maka wajar jika publik mengevaluasi keberadaan KPK dan menuntut pembubaran.
Mat Ray
Penulis lepas


















