Selasa, Maret 24, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Kolom Opini

Bubarkan KPK!

Mat Ray by Mat Ray
24/03/2026
in Opini
0
0
SHARES
104
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Bubarkan KPK!

Oleh: Mat Ray

Skandal hilangnya Yaqut, tersangka korupsi tambahan kuota haji 2023–2024, semakin menandai ringkihnya penegakan korupsi saat ini. Apalagi, jika membaca penjelasan Jubir KPK yang seakan membenarkan proses peralihan tahanan KPK menjadi tahanan rumah. Terakhir, Jubir KPK, Budi Prasetyo, membuka ruang bagi para tersangka korupsi lain untuk mengajukan hal serupa.

Bubarkan KPK

Lantas, untuk apa KPK yang selama ini menyandang predikat penuntas hukum rasuah yang bersifat luar biasa (extraordinary) tersebut?

Perspektif

Ada dua alasan krusial terkait sejarah berdirinya KPK. Pertama, karena maraknya tindak pidana korupsi yang semakin masif dan sistemik, terutama pasca-krisis ekonomi 1998. Kedua, semakin lemahnya kinerja institusi penegak hukum dalam memberantas korupsi.

Karena kondisi krusial dan desakan politik saat itu, kemudian lahir Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk implementasinya, berikutnya hadir pula Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Maka secara struktural, ada legitimasi terhadap keberadaan KPK sebagai lembaga negara yang independen, tanpa pengaruh intervensi kekuasaan, untuk memberantas korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan melalui fungsi koordinasi, supervisi, pencegahan, dan penindakan.

Skandal Yaqut

Puncak pergeseran ekspektasi publik pada KPK terjadi ketika lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang kemudian mengubah banyak substansi dan sistem dalam independensi kelembagaan. Salah satunya terkait perubahan status kelembagaan serta pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Carousel Gambar Artikel

Baca juga: KAHMI Rayon Sapudi Akan Laporkan Masalah Pengelolaan Listrik di Pulau Sapudi, DPRD Kabupaten Sumenep: Kami Ultimatum PT PLN (Persero)

Terkait skandal penahanan Yaqut yang saat ini menjadi tahanan rumah, hal tersebut merupakan keputusan baru dan pertama kali dalam sejarah berdirinya KPK. Namun, hal tersebut merupakan bagian dari produk pelemahan sistemik yang selama ini sudah berlangsung. Peristiwa Yaqut semakin memastikan hilangnya sakralitas KPK sebagai kekuatan hukum utama dalam menindak kejahatan luar biasa (extraordinary) korupsi.

Dalam analisis sistemik, skandal perubahan penahanan Yaqut dapat dipastikan tidak semata-mata bertindak atas kuasa personal, melainkan ada kekuatan suprastruktur yang memiliki pengaruh politik sangat besar, yang melampaui kuasa presidensial, dan kemudian secara sistemik mampu mengubah keputusan status tahanan. Meski ada upaya pembenaran dasar hukum melalui pertimbangan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kebijakan tersebut tetap melawan hakikat extraordinary yang selama ini melekat pada KPK.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Nuzulul Iqra

Nuzulul Iqra

07/03/2026
Kritik Klaim Keberhasilan 1 Tahun Yes-Dirham Pimpin Lamongan

Kritik Klaim Keberhasilan 1 Tahun Yes-Dirham Pimpin Lamongan

03/03/2026
Load More

Ujungnya, jika KPK sudah kehilangan unsur independensi karena kalah dengan pengaruh suprastruktur kekuasaan serta tidak lagi memiliki kekuatan extraordinary dalam penindakan skandal korupsi, maka wajar jika publik mengevaluasi keberadaan KPK dan menuntut pembubaran.


 

Mat Ray

Penulis lepas

Tags: Bubarkan KPKKorupsi HajiKPK
Mat Ray

Mat Ray

Penjelajah Sastra Spiritual Prophetik

Related Posts

Nuzulul Iqra
Agama

Nuzulul Iqra

by Mat Ray
07/03/2026
Kritik Klaim Keberhasilan 1 Tahun Yes-Dirham Pimpin Lamongan
Opini

Kritik Klaim Keberhasilan 1 Tahun Yes-Dirham Pimpin Lamongan

by Nu'man Suhadi
03/03/2026
Masa Depan Kejahatan Luar Biasa, Dari Extra ke Ordinary?
Hukum

Masa Depan Kejahatan Luar Biasa, Dari Extra ke Ordinary?

by Muhammad Busyrol Fuad
01/03/2026
Momentum Ramadhan Perkuat Pembentukan Karakter Muslim
Agama

Momentum Ramadhan Perkuat Pembentukan Karakter Muslim

by Uril Bahrudin
23/02/2026
Khotmil Qur’an dan Spirit Keseimbangan
Agama

Khotmil Qur’an dan Spirit Keseimbangan

by Uril Bahrudin
22/02/2026
Kontekstualisasi Doktrin Puasa dalam Perang Badar
Agama

Kontekstualisasi Doktrin Puasa dalam Perang Badar

by Gus Awan
21/02/2026
Next Post
Warung Thower Raci

Melegenda! Warung Thower Raci di Pati, Sajikan Kuliner Khas Pesisir Utara Jawa yang Eksis Hingga Kini

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

02/03/2026
Tetap Sering Padam! Pengelolaan Listrik di Pulau Sapudi Dikritisi Anggota DPRD Sumenep, PLN Tidak Respon

Tetap Sering Padam! Pengelolaan Listrik di Pulau Sapudi Dikritisi Anggota DPRD Sumenep, PLN Tidak Respon

17/03/2026
Kamaruddin Amin, Sekretaris Jenderal Kemenag RI

Kamaruddin Amin, Sekretaris Jenderal Kemenag RI Dituntut Mundur

01/02/2026
sekarang puasa hari ke berapa

Sekarang Puasa Hari ke Berapa? Cek Kalender Ramadan 2026 Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

24/02/2026

EDITOR'S PICK

Kreatif! Siswa MTs Negeri 1 Gondanglegi Gelar Lomba Mobile Legends

Kreatif! Siswa MTs Negeri 1 Gondanglegi Gelar Lomba Mobile Legends

13/12/2024
Megengan

Megengan

18/02/2026
Berebut Ketum PMI, Agung Laksono Gagal Kudeta JK,  Ini 3 Faktanya!

Berebut Ketum PMI, Agung Laksono Gagal Kudeta JK, Ini 3 Faktanya!

20/12/2024
Longsor Lagi ! Akses Jalan Malang-Kediri Tutup, Pengendara Diminta Waspada

Longsor Lagi ! Akses Jalan Malang-Kediri Tutup, Pengendara Diminta Waspada

29/01/2025
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan