Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
MALANG, SWA NEWS — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa sisa kuota internet pengguna yang telah dibeli oleh masyarakat wajib mendapatkan perlindungan hukum dan tidak boleh hangus begitu saja. Keputusan ini tertuang dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 atas pengujian materiil UU Penyelenggaraan Telekomunikasi.
MK menilai bahwa sisa kuota data merupakan hak dan manfaat ekonomis yang telah dibayar lunas oleh konsumen. Oleh karena itu, pengaturan tarif maupun paket internet oleh penyedia jasa telekomunikasi tidak boleh semata-mata mengutamakan keuntungan komersial tanpa memperhatikan hak pengguna.
Opsi Skema Layanan Fleksibel untuk Operator Telekomunikasi
Guna memberi ruang bagi bisnis dan efisiensi industri, MK menekankan bahwa bentuk perlindungan sisa kuota tidak diwajibkan menggunakan satu sistem yang seragam.
Setiap penyelenggara telekomunikasi tetap diberikan fleksibilitas untuk menawarkan beragam opsi paket sesuai karakteristik pengguna.
Beberapa skema penanganan sisa kuota yang direkomendasikan MK antara lain:
-
Akumulasi Data (Rollover): Sisa kuota otomatis ditambahkan ke periode paket bulan/minggu berikutnya.
-
Opsi Non-Rollover: Paket biasa tanpa akumulasi, namun wajib diinformasikan secara transparan sejak awal transaksi.
-
Perpanjangan Masa Aktif & Kompensasi: Opsi memperpanjang tenggat penggunaan data atau skema pengembalian manfaat (refund).
Imbauan Pemkab Malang, Konsumen Harus Kritis dan Teliti
Keputusan MK terkait sisa kuota internet pengguna ini direspons positif oleh Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Pemkab Malang mendorong warga untuk makin kritis dan cermat saat memilih paket data, mengingat akses internet kini telah menjadi kebutuhan pokok untuk aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga layanan publik.
Masyarakat diimbau untuk tidak sekadar tergiur oleh besaran gigabyte atau harga murah, melainkan wajib mempelajari syarat dan ketentuan (terms of service), seperti pembagian kuota utama/lokal, batasan jam penggunaan, serta mekanisme sisa kuota saat masa aktif habis.
Dengan adanya putusan MK ini, industri telekomunikasi nasional didorong untuk menciptakan iklim usaha yang lebih adil, transparan, dan tidak merugikan hak-hak digital masyarakat.


















