Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, SWA NEWS – Sidang perdata skandal dugaan perumahan fiktif Darul Firdaus KPRI UIN Maulana Malik Ibrahim Malang memasuki tahap pembuktian. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kepanjen, pihak penggugat mengajukan 11 alat bukti, Rabu (5/8/2026).
Namun, karena Tergugat I, yakni KPRI UIN Maliki Malang, serta Tergugat II–V yang terdiri atas Umrotul Khasanah, Badruddin, Sutikno, dan Suwandi, belum siap mengajukan alat bukti, majelis hakim akhirnya menunda jalannya persidangan hingga Rabu (12/8/2026).
“Bahwa persidangan kali ini memang agendanya pembuktian,” ujar Kuasa Hukum Penggugat (korban), Fatwa Azis Wicaksono, di Kepanjen, Rabu (5/8/2026).
“Sebelas bukti telah kami ajukan ke Pengadilan Negeri Kepanjen. Namun, persidangan pembuktian ini akan dilanjutkan minggu depan pada Rabu, 12 Agustus 2026, karena pihak tergugat belum siap mengajukan alat bukti. Kita ikuti saja alurnya. Jadi, sidang hari ini ditunda hingga pihak tergugat membawa alat bukti,” tambahnya.

Sementara itu, sidang perkara wanprestasi hanya dihadiri pihak penggugat, sedangkan Tergugat I dari KPRI UIN Maliki Malang dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak hadir. Akibatnya, agenda pembuktian juga ditunda hingga Rabu (12/8/2026) karena pihak tergugat belum siap mengajukan bukti.
Untuk sidang perkara perbuatan melawan hukum (PMH), persidangan dihadiri oleh pihak penggugat beserta kuasa hukumnya yang dipimpin Fatwa Azis Wicaksono, serta kuasa hukum Tergugat II–V, Masyanto. Sidang PMH tersebut baru memasuki agenda pembuktian permulaan.
Pada pokok perkara ini, pihak Tergugat II–V telah mengajukan bukti permulaan. Namun, sidang juga ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (12/8/2026) dengan agenda pembuktian permulaan dari pihak penggugat. (MJL)
Penulis: Mujally
Editor: Imam

















