Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Kabupaten Malang, Swa News— Langkah sidak yang dilakukan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menemukan sejumlah kerusakan fisik pada fasilitas bangunan hasil renovasi Stadion Kanjuruhan Malang. Renovasi stadion yang menelan anggaran senilai Rp 335 miliar dari APBN dinilai pengerjaannya asal-asalan.

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang itu membeberkan, beberapa titik vital stadion memperlihatkan kualitas pengerjaan yang kurang optimal. Kerusakan yang ditemukan meliputi plafon bocor hingga ambruk, material cor beton yang mengelupas, hingga retakan struktur yang memicu genangan air saat hujan turun.
“Sangat memprihatinkan. Padahal ini stadion yang direnovasi menggunakan anggaran negara sebesar Rp 335 miliar, salah satu proyek termahal Kementerian PU, tetapi kualitas fisiknya dinilai asal-asalan,” tegas Zulham dalam siaran pers Jumat (31/7/2026).
Baca juga: Sedot Ribuan Penonton, Bantengan Nuswantara Trance Festival ke-18 Sukses Mberot di Kota Batu
Aset Belum Diserahterimakan, Pemkab Malang Terikat Aturan
Selain sorotan pada fisik bangunan, persoalan administrasi pengalihan aset juga menjadi kendala utama. Zulham menjelaskan, meski hak operasional stadion sudah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sejak 8 Maret 2025, proses serah terima fisik aset secara resmi hingga kini belum dituntaskan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Kondisi gantung ini membuat Pemkab Malang berada di posisi sulit. Secara aturan keuangan negara, Pemkab Malang dilarang mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk perbaikan maupun rehabilitasi stadion yang statusnya masih tercatat sebagai aset milik Kementerian PU.
Di samping itu, pihak legislatif juga menerima laporan dari subkontraktor lokal terkait adanya sisa kewajiban pembayaran proyek yang diduga belum dituntaskan oleh pihak pelaksana utama.
DPRD Kabupaten Malang Bawa Temuan dan Isu Subkon ke Tingkat Pusat
Guna menyelesaikan hambatan teknis maupun administratif tersebut, Zulham memastikan akan mengawal seluruh temuan hasil sidak hingga ke pemerintah pusat.
“Sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD, saya akan membawa seluruh data temuan ini dalam rapat kerja bersama Kementerian PU agar segera mendapat tindak lanjut dan evaluasi menyeluruh,” tegasnya.
Percepatan perbaikan dan kejelasan status administrasi Stadion Kanjuruhan dinilai sangat mendesak. Pasalnya, selain menjadi venue yang diproyeksikan sebagai kandang Arema FC dan RANS Nusantara FC, stadion ini memiliki nilai historis dan emosional yang mendalam bagi masyarakat Malang pascamusibah Tragedi Kanjuruhan. (ARD)
Penulis: Ardian F. R
Editor: M. Munif

















